Tribun Lampung Selatan
BKP Kelas I Bandar Lampung Perketat Pengawasan Distribusi Komoditi Ternak dan Pertanian
Dirinya menegaskan, pengangkutan komoditi ternak haruslah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung meningkatkan pengetatan pengawasan lalulintas distribusi komoditi ternak dan pertanian yang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Satu yang menjadi perhatian serius, pengiriman daging celeng (babi hutan) dari Sumatera ke pulau Jawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Pengawasan terus kita ketatkan untuk di Pelabuhan Bakauheni. Tidak hanya pada pengiriman daging celeng. Tetapi juga pada komoditi ternak lainnya,” Kepala kantor BKP kelas I Bandar Lampung, Muh Jumadh kepada Tribunlampung melalui sambungan telpon, Jumat (14/8/2020).
Dirinya menegaskan, pengangkutan komoditi ternak haruslah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
• BKP Kelas I Bandar Lampung Gelar Operasi di Pelabuhan Bakauheni, Ini Target Sasarannya
• Eva Dwiana Minta Kegiatan Kepramukaan Disesuaikan dengan Jadwal Masuk Sekolah
• Polsek Kota Agung Ringkus 2 Pengedar, Amankan 23 Paket Sabu Siap Edar
• LBH Kecam Tindakan Oknum Bandara saat Mengamankan ODGJ, Cik Ali: Wajib Memanusiakan
Seperti komoditi ternak haruslah memiliki surat SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari instansi terkait tempat asal komuditi.
Untuk dalam bentuk daging, kata dia, pengangkutannya juga haruslah memenuhi standar higinis. Menggunakan kendaraan dengan pendingin suhu (coolbox).
Pengiriman komoditi ternak lintas pulau ini, haruslah mematuhi UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Kalau yang tidak ada dokumen resmi yang dipersyaratkan, kita tahan di pelabuhan Bakauheni. Untuk yang daging akan kita musnahkan,” ujar Jumadh.
Dirinya menambahkan, pihaknya kerap mengamankan upaya penyelundupan pengiriman daging celeng dari Sumatera ke pulau Jawa yang tidak dilengkapi dokumen.
Terakhir pada 4 Agustus lalu. Bersama dengan KSKP, BKP Wilker Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng dalam jumlah 1,1 ton yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan, serta pengangkutannya tidak sesuai ketentuan.
“Pengetatan pengawasan dan pemeriksaan kita tingkatkan. Apalagi baru-baru ini ada kasus African Swine and Fever/ASF pada ternak babi,” tegas Jumadh. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)