Peredaran Narkoba di Lampung
Bawa 206 Kg Ganja asal Medan, 2 Kurir Diupah Rp 20 Juta
Diupah Rp 20 juta sekali kirim, dua tersangka nekat bawa 206 kg ganja dari Medan ke Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, saat dalam perjalanan ke kantor BNNP Lampung, dua tersangka meminta izin untuk buang air.
"Namun ketika turun (dari mobil), kedua tersangka berupaya melarikan diri. Sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Sukawinaya, Senin (24/8/2020).
Sementara pada waktu bersamaan, kata Sukawinaya, momen tersebut dimanfaatkan dua tersangka lainnya yang berada di mobil lain melakukan perlawanan dan melarikan diri.
"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki dan paha tersangka," sebutnya.
Sukawinaya menuturkan, pihaknya langsung melarikan keempat tersangka ke RS Bhayangkara untuk menjalani pengobatan.
"Keempat tersangka ini kami ancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Sukawinaya.
"Adapun barang bukti non narkotika yakni enam buah handphone, satu unit Avanza bernopol BM 1856 DG, satu unit mobil Xenia warna silver bernopol BE 1659 POK, serta tiga buah dompet," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)