Korupsi Diskes Lampung Utara

Tanggapan Ketua DPRD soal Kasus yang Menjerat Kadiskes Lampung Utara

Ketua DPRD Lampung Utara Romli ikut buka suara soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadiskes Maya Metissa.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa (kiri) langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Ketua DPRD Lampung Utara Romli ikut buka suara soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadiskes Maya Metissa.

Menurut Romli, pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan.

Dia juga meminta para pimpinan maupun seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, itu yang berat. Taati peraturan yang ada,” kata Rombil saat dihubungi Tribunlampung.co.id via telepon, Rabu (26/8/2020).

BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional

Jadi Tersangka, Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi

Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Diduga Sunat Duit Rp 10 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskes Maya Metissa: Saya Dizalimi

Terkait tugas Kadiskes, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Lampung Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan. (Tribunlampung.co.id/Anung)

Beri Bantuan Hukum

Pemkab Lampung Utara langsung menyikapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa.

Inspektur Lampung Utara Mankodri mengatakan, pihaknya baru akan menggelar rapat guna membahas permasalahan hukum yang dialami Maya Metissa.

Menurutnya, pemkab akan memberikan bantuan hukum kepada Maya.

“Pak Sekda tentunya wewenang soal bantuan hukum kepada kepala dinas kesehatan,” kata Mankodri, Rabu (26/8/2020).

Untuk sementara, kata Mankodri, posisi Maya Metissa akan diambil alih oleh sekretaris diskes.

“Selain soal itu, kami masih menunggu keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Merasa Dizalimi

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan.

Maya Metissa mengaku dizalimi.

Namun, Maya Metissa tidak menyebutkan secara spesifik apa maksudnya.

“Saya dizalimi,” kata Maya Metissa sambil bergegas menuju mobil yang mengantarkannya ke Rutan Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).

Kajari Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari mengatakan, Maya Metissa akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami titipkan tahanan di Rutan Kelas II B Kotabumi,” tutur Atik.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, seorang pria paruh baya yang diduga suami Maya Metissa datang ke kantor kejari.

Setelah Maya Metissa dibawa ke rutan, pria itu keluar dari kantor membawa bungkusan dalam tas.

Selain itu, ada juga staf dari dinas kesehatan setempat yang datang ke Kejari Lampung Utara.

Sunat Duit Rp 10 Miliar

Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa disebut menyunat dana bantuan operasional kesehatan sebesar 10 persen.

Angkanya disebut mencapai Rp 10,1 miliar.

“Untuk perkara yang bisa dinaikkan kasusnya dari BOK (bantuan operasional kesehatan), DOP (dana operasional puskesmas), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), hanya BOK,” kata Kasipidus Kejari Lampung Utara Aditia dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Utara, Rabu (26/8/2020).

Penetapan Maya Metissa sebagai tersangka, terus Aditia, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Dana tersebut diduga merupakan potongan dari dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara itu, mengerucut kepada oknum kepala dinas kesehatan,” ujarnya.

Diketahui, Kejari Lampung Utara kembali mendalami kasus dugaan raibnya DOP dan BOK tahun 2018 di Dinas Kesehatan setempat.

Lima kepala puskesmas menjalani pemeriksaan secara maraton.

Bahkan, kejari tidak hanya membidik kasus DOP dan BOK, melainkan juga indikasi penyelewengan dana JKN tahun 2017-2018.

Sebelumnya Kejari Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala puskesmas.

Di antaranya, Puskesmas Kotabumi Udik, Puskesmas Kotabumi Dua, Wonogiri, dan lainnya.

Langsung Ditahan

Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.

Maya Metissa ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).

“(Maya Metissa) Langsung kami tahan,” kata Kajari Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari.

Sebelumnya, Kejari Lampung Utara pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Maya Metissa.

Pemeriksaan dilakukan di ruang staf pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Sampai kami periksa kesehatan sebelum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Maya Metissa langsung dibawa dengan menggunakan mobil dinas Toyota Avanza BE 2065 BZ milik Kejari Lampung Utara.

Keluar dari ruang pemeriksaan, perempuan berhijab itu sudah mengenakan rompi warna merah.

Ia berjalan dengan didampingi oleh staf Kejari Lampung Utara. 

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.

“Kami hari ini tetapkan tersangka dana BOK dua tahun di dinas kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari didampingi Kasi Intel Hafiedz dan Kasi Pidsus Aditia dalam rilis, Rabu (26/8/2020).

Atik mengatakan, dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar dan tahun 2018 Rp 16 miliar.

Total BOK kurang lebih sebesar Rp 32 miliar.

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun 2019,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved