Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung

Pengusaha Showroom Akui Terima Sabu dari Oknum Polisi saat Tertangkap di Rumahnya

Diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, LK 'nyanyi' dapat sabu dari Oknum Polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengusaha Showroom Akui Terima Sabu dari Oknum Polisi saat Tertangkap di Rumahnya. 

Serahkan Sabu di Kamar Mandi

Serahkan sabu di kamar mandi kosan, terdakwa LK dan MN pesta narkoba bersama empat orang lainnya.

Terdakwa LK (43) saat memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyebutkan, MN menyerahkan sabu tersebut di kosan saksi SN (perempuan) di Tanjung Gading Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

"Dikasih di kosan SN di kamar mandi, saya berdua masuk ke dalam kamar mandi," kata LK dalam persidangan teleconfrance, Kamis 3 September 2020.

Sementara, kata LK, di luar kamar mandi, terdapat empat orang lainnya di antaranya T, SN dan teman wanita T.

"Jadi di kos SN ada 6 orang," sebut LK.

LK mengakui, setelah itu dari 10 gram sabu yang diberikan digunakan 3 gram sabu untuk pesta narkoba.

"Ada 7 gram sisanya," jelas LK.

Bayar Utang

Punya utang ke terdakwa LK, terdakwa NM yang merupakan Oknum Polisi, bayar pakai sabu.

Hal ini terungkap saat, terdakwa LK (43) memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance, Kamis 3 September 2020.

LK mengatakan, ia sudah mengenal terdakwa MN yang bekerja sebagai anggota polisi cukup lama.

"Ada tidak terdakwa MN pinjam uang?" tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin kepada LK.

"Ada pinjam Rp 150 juta, baru dibalikin Rp 1 juta, katanya lagi susah, ada Covid-19 jadi ngangsur," beber LK.

"Atau dibayar dengan memberikan barang?" sahut Aslan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved