Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung
Pengusaha Showroom Akui Terima Sabu dari Oknum Polisi saat Tertangkap di Rumahnya
Diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, LK 'nyanyi' dapat sabu dari Oknum Polisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Dikasih sabu satu kantong, berat 10 gram lebih, nilainya Rp 9 juta," terang LK.
"Ada gak kalimatnya nyerahkan sabu untuk bayar utang?" tanya Aslan.
"Iya katanya, kau potong saja. Maksudnya potong dari utang jadi gak setor lagi," jawab LK.
Sebelumnya diberitakan, salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom sepeda motor duduk di kursi pesakitan.
Keduanya yakni MN (37) warga Jalan Krakatau Raya Sukabumi, Bandar Lampung selaku Oknum Polisi dan LK (43), warga Jalan Nusa Indah Enggal, Bandar Lampung, selaku pengusaha showroom.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 September 2020, terdakwa MN dan LK menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin pun diawali dengan mendengarkan keterangan MN.
MN sendiri terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada terdakwa LK.
"Pekerjaan anda masih polisi?" tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin.
"Masih anggota kepolisian," jawab MN.
"Di bagian apa?" sahut Aslan.
"Provost," ujar MN.
Aslan pun menanyakan, apakah terdakwa MN memiliki utang kepada LK, dan terdakwa MN pun mengakui jika memiliki utang uang kepada LK.
"Ada sesuatu yang saudara berikan kepada LK?" tanya Aslan.
"Tidak ada yang mulia," jawab MN.
"Saksi Susanti mengatakan, bahwa anda menyerahkan sesuatu kepada LK?" timpal Aslan.
"Tidak ada," tegas MN.
"Itu saksi yang bilang, silakan anda ingkar karena anda polisi," sebut Aslan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)