Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Oknum ASN di Bandar Lampung Ambil Sabu di Penginapan, Sudah Ditunggu Polisi di Parkiran
Turun dari lantai dua penginapan, oknum ASN di Bandar Lampung yang ambil sabu 1 kg sudah ditunggu polisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Dalam waktu beberapa hari ini, kami akan menyatakan banding dan kami yakin bahwa terdakwa ini tidak bersalah," ujar David, Selasa (29/9/2020).
David pun menantang jika ada yang berani membuka rekaman CCTV penginapan jelas kasus ini akan ada titik terang.
"Kami jamin jelas, siapa yang bawa barang itu, siapa yang bawa, dan itu barang milik DPO, dan memang barang dalam jumlah besar," tandas David.
Membahayakan
Dianggap membahayakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri keringanan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyampaikan pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.
"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, terdakwa dipandang berbahaya," sebut Dina, Selasa (29/9/2020).
Tak hanya itu, Dina mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberi keterangan tidak jelas.
"Hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, maka diharapkan sifatnya berubah setelah menjalani hukuman," tutup Dina.
Vonis yang telah dibacakan majelis hakim sendiri lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.
JPU Maranitha menuntut agar terdakwa diganjar hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan, terbukti ambil sabu satu kilogram disebuah penginapan di Kota Bandar Lampung, seorang oknum PNS diganjar hukuman penjara selama 14 tahun.
Oknum ini diketahui bernama Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata Dina, Selasa (29/9/2020).