Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Oknum ASN di Bandar Lampung Ambil Sabu di Penginapan, Sudah Ditunggu Polisi di Parkiran

Turun dari lantai dua penginapan, oknum ASN di Bandar Lampung yang ambil sabu 1 kg sudah ditunggu polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan vonis Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/9/2020). Oknum ASN di Bandar Lampung Ambil Sabu di Penginapan, Sudah Ditunggu Polisi di Parkiran. 

Adapun dakwaan alternatif kedua yakni dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 Tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," sebut Dina.

Dina pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tandas Dina sembari mengetuk palu.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved