Polisi Tetapkan 2 Lagi Oknum Anggota Moge Menjadi Tersangka Pemukulan Anggota Kodim Agam

aksi pengeroyokan dua anggota TNI oleh klub motor gede terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Editor: Romi Rinando
Instagram@bukittinggi24jam via tribunnews
Tiga pengendara motor gede yang diduga ditahan di Mapolres Bukittinggi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Tersangka pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, oleh oknum anggota klub motor gede bertambah menjadi empat orang.

Dua orang yang ditetapkan Minggu (1/11/2020) sebagai tersangka adalah HS (48) dan JAD (26).

"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD. Total ada 4 tersangka," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dody mengatakan, dua orang tersebut berasal dari anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi, Bandung, Jawa Barat.

"Keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat," ujar Dody.

Dody mengatakan, penambahan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah melihat bukti berupa CCTV dan keterangan saksi.

"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.

Viral Video Anggota TNI Dikeroyok Pengendara Moge, Kepala Korban Ditendang Saat Tersungkur
Viral Video Anggota TNI Dikeroyok Pengendara Moge, Kepala Korban Ditendang Saat Tersungkur (instagram)

Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok Peserta Konvoi Moge tak Jauh dari Markas Kodim Agam

Baca juga: Sindir Konvoi Moge yang Arogan, Anggota DPR Dedi Mulyadi: Anda Touring Saja Nyusahin Orang Lain

Baca juga: Begini Nasib Anggota Konvoi Moge yang Dipimpin Eks Pangkostrad, Pasca Keroyok Dua Anggota Kodim Agam

Sebelumnya diberitakan, dua orang anggota geng motor gede (Moge) Harley Davidson asal Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

 Dua orang tersebut MS (49 th) dan B (18 th). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Diketahui aksi pengeroyokan dua anggota TNI oleh klub motor gede terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Dua anggota TNI tersebut menjadi korban pengeroyokan anggota klub motor gede di Bukittinggi Jumat (30/10/2020).

Narasi yang beredar, dua anggota TNI Serda Mis dan Serda MY berboncengan menggunakan motor Honda Beat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved