Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Pekan Depan Sidang Korupsi BOK Diskes Lampung Utara Diagendakan Pembacaan Tuntutan
Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembac
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebagaimana yang telah disampaikan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa minggu lalu, terdakwa Maya Metissa menyatakan tetap pada keterangannya.
"Saya tetap dengan keterangan saya, Yang Mulia. Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak akan berbohong," ungkap Maya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).
Tiga saksi kompak membantah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa selaku terdakwa mengenai pembagian dana yang dipotong sebesar 10 persen.
Novrida Nunyai juga membantah disebut menerima aliran dana potongan tersebut.
"Semua (dana potongan) saya serahkan kepada Ibu Kadis (dr Maya)," ujar Novrida Nunyai kepada majelis hakim.
Novrida mengaku tidak mengingat pasti jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa.
Namun, nilainya berkisar Rp 2,1 miliar.
Penyerahan tersebut, kata Novrida, disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar, yakni Lila dan Anggun.
Hal sama dikatakan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti.
Sebelumnya Maya Metissa menyebut Daning mendapat bagian 2 persen dari pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Namun, Daning mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
"Saya tidak pernah menerima dana yang disampaikan oleh terdakwa itu," kata Daning dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).
Sementara itu, mantan Kabid Kebendaharaan Dinas Kesehatan Lampung Utara Yustian Adinata membantah tudingan mendapat bagian sebesar 4 persen dari potongan dana BOK.
Dalam kesaksiannya, Yustian Adinata menolak dengan tegas tuduhan Maya Metissa terkait bagian sebesar 4 persen.
"Saya tetap pada keterangan saya seperti pada saat persidangan terdahulu bahwa saya tidak pernah menerima uang berapa pun itu jumlahnya dari terdakwa seperti yang dia sampaikan," kata Yustian Adinata. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)