Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Pekan Depan Sidang Korupsi BOK Diskes Lampung Utara Diagendakan Pembacaan Tuntutan

Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembac

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Gatra Yudha Pramana.

"Dalam sidang kali ini, saksi dan terdakwa tetap pada keterangannya masing-masing. Sesuai dengan hasil kesepakatan dari majelis hakim, akan dilanjutkan agenda sidang tuntutan. Secara fakta persidangan, dakwaan diajukan di awal dimana pada dasarnya, nanti akan dilihat upaya terdakwa kemungkinan akan mengembalikan kerugian negara," kata Gatra Yuda Pramana dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).

Namun hingga kini, Kejari Lampung Utara belum ada pengembalian kerugian negara.

Penasihat hukum Maya Mettisa juga bilang akan dikembalikan, pihak kejari masih menunggu bersama.

Terkait tuntutan sendiri, nantinya sesuai undang-undang ada batas minimal dan maksimalnya.

Baca juga: Disebut Dapat 4 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara, Eks Kabid Kebendaharaan Bilang Begini

Baca juga: BREAKING NEWS Soal Duit Rp 2,1 Miliar, Bendahara Diskes Lampung Utara: Saya Serahkan ke Ibu Kadis

Baca juga: Tim Koordinator Bantah Terima Jatah 2 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara

Disinggung mengenai pengembangan kasus ini, sejauh ini pihaknya akan mengembalikan ke penyidik.

Akan tetapi, fakta yang terungkap di persidangan sudah sama dengan sebelumnya.

"Setelah mengembalikan kerugian negara, hitungannya tetap dari minimal hingga maksimal. Nanti dilihat dari fakta yang sudah ada dan pertimbangan dari tim," kata Gatra Yuda Pramana.

Demi Allah

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa bersikukuh pada kesaksiannya.

Bahkan, ia menyebut demi Allah tidak mungkin berbohong.

Hal itu dikatakan Maya Metissa terkait bantahan tiga bawahannya yang mengaku tidak menerima aliran dana potongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Ketua majelis hakim Siti Insirah menanyakan kepada terdakwa Maya Metissa soal kesaksiannya dalam sidang pekan lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved