Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Pekan Depan Sidang Korupsi BOK Diskes Lampung Utara Diagendakan Pembacaan Tuntutan

Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembac

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Gatra Yudha Pramana.

"Dalam sidang kali ini, saksi dan terdakwa tetap pada keterangannya masing-masing. Sesuai dengan hasil kesepakatan dari majelis hakim, akan dilanjutkan agenda sidang tuntutan. Secara fakta persidangan, dakwaan diajukan di awal dimana pada dasarnya, nanti akan dilihat upaya terdakwa kemungkinan akan mengembalikan kerugian negara," kata Gatra Yuda Pramana dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).

Namun hingga kini, Kejari Lampung Utara belum ada pengembalian kerugian negara.

Penasihat hukum Maya Mettisa juga bilang akan dikembalikan, pihak kejari masih menunggu bersama.

Terkait tuntutan sendiri, nantinya sesuai undang-undang ada batas minimal dan maksimalnya.

Baca juga: Disebut Dapat 4 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara, Eks Kabid Kebendaharaan Bilang Begini

Baca juga: BREAKING NEWS Soal Duit Rp 2,1 Miliar, Bendahara Diskes Lampung Utara: Saya Serahkan ke Ibu Kadis

Baca juga: Tim Koordinator Bantah Terima Jatah 2 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara

Disinggung mengenai pengembangan kasus ini, sejauh ini pihaknya akan mengembalikan ke penyidik.

Akan tetapi, fakta yang terungkap di persidangan sudah sama dengan sebelumnya.

"Setelah mengembalikan kerugian negara, hitungannya tetap dari minimal hingga maksimal. Nanti dilihat dari fakta yang sudah ada dan pertimbangan dari tim," kata Gatra Yuda Pramana.

Demi Allah

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa bersikukuh pada kesaksiannya.

Bahkan, ia menyebut demi Allah tidak mungkin berbohong.

Hal itu dikatakan Maya Metissa terkait bantahan tiga bawahannya yang mengaku tidak menerima aliran dana potongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Ketua majelis hakim Siti Insirah menanyakan kepada terdakwa Maya Metissa soal kesaksiannya dalam sidang pekan lalu.

Sebagaimana yang telah disampaikan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa minggu lalu, terdakwa Maya Metissa menyatakan tetap pada keterangannya.

"Saya tetap dengan keterangan saya, Yang Mulia. Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak akan berbohong," ungkap Maya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).

Tiga saksi kompak membantah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa selaku terdakwa mengenai pembagian dana yang dipotong sebesar 10 persen.

Novrida Nunyai juga membantah disebut menerima aliran dana potongan tersebut.

"Semua (dana potongan) saya serahkan kepada Ibu Kadis (dr Maya)," ujar Novrida Nunyai kepada majelis hakim.

Novrida mengaku tidak mengingat pasti jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa.

Namun, nilainya berkisar Rp 2,1 miliar.

Penyerahan tersebut, kata Novrida, disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar, yakni Lila dan Anggun.

Hal sama dikatakan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti.

Sebelumnya Maya Metissa menyebut Daning mendapat bagian 2 persen dari pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Namun, Daning mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

"Saya tidak pernah menerima dana yang disampaikan oleh terdakwa itu," kata Daning dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).

Sementara itu, mantan Kabid Kebendaharaan Dinas Kesehatan Lampung Utara Yustian Adinata membantah tudingan mendapat bagian sebesar 4 persen dari potongan dana BOK.

Dalam kesaksiannya, Yustian Adinata menolak dengan tegas tuduhan Maya Metissa terkait bagian sebesar 4 persen.

"Saya tetap pada keterangan saya seperti pada saat persidangan terdahulu bahwa saya tidak pernah menerima uang berapa pun itu jumlahnya dari terdakwa seperti yang dia sampaikan," kata Yustian Adinata. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved