Sidang ITE di Bandar Lampung

Perbuatan Penyebar Konten Asusila Terbongkar Gara-gara Ponsel Digadai Rp 200 Ribu

Perbuatan pelaku penyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah ponsel yang digunakan digadai demi sabung ayam.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Facebook. Perbuatan penyebar konten asusila terbongkar gara-gara ponsel digadai Rp 200 ribu. (SHUTTERSTOCK) 

"AN kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa, dan sejak tahun 2018 terdakwa memaksa AS untuk mengirimkan uang."

"Selain itu, terdakwa juga melakukan video call seks dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut," kata Sabi'in.

Sabi'in menambahkan, AS kemudian terpaksa mengikuti kemauan terdakwa karena takut akan disebar ke media sosial.

"Saksi SM mengetahui jika terdakwa membuat akun palsu menggunakan foto profil AS dan sering mengunggah foto, video dan kata-kata yang bermuatan asusila ke beranda dan grup Facebook pasar online Taiwan," tandas Sabi'in.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim mengurangi sedikit hukuman pelaku penyebar konten asusila di Facebook lantaran beberapa pertimbangan.

Dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (4/1/2020), Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyampaikan pertimbangannya.

Menurut Hendro, selama persidangan hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Hendro Wicaksono.

Hendro menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai terhadap norma-norma yang ada dalam masyarakat," tutur Hendro Wicaksono.

Lalu, perbuatan terdakwa merusak penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandas Hendro Wicaksono.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis terhadap penyebar konten asusila di Facebook, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved