Sidang ITE di Bandar Lampung

Perbuatan Penyebar Konten Asusila Terbongkar Gara-gara Ponsel Digadai Rp 200 Ribu

Perbuatan pelaku penyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah ponsel yang digunakan digadai demi sabung ayam.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Facebook. Perbuatan penyebar konten asusila terbongkar gara-gara ponsel digadai Rp 200 ribu. (SHUTTERSTOCK) 

Dalam tuntutannya, JPU Sabi'in menyatakan, terdakwa Anton Sujarwo melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Meminta agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ungkapnya, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Sabi'in juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

Sementara terdakwa Anton sempat melakukan pembelaan secara lisan dengan mengakui segala perbuatannya.

Anton juga mengaku menyesal serta mohon keringanan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, lantaran sebar konten asusila melalui akun Facebook, seorang pria asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama dua tahun.

Pria ini diketahui bernama Anton Sujarwo (31), warga Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan.

Anton divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/1/2021).

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hendro Wicaksono, Senin.

Selain itu, Hendro Wicaksono juga mengganjar pidana denda sejumlah Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Hendro Wicaksono menyatakan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," serunya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved