Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung

Berkas yang Harus Dibawa Saat Ambil Motor Berknalpot Racing

AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan diwajibkan menunjukkan surat tilang.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menggelar ekspose hasil razia motor knalpot racing, Selasa (12/1/2021). Dia mengatakan, masyarakat yang hendak mengambil motor berknalpot racing yang disita wajib menunjukkan surat tilang. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan tenggat waktu bagi pemilik untuk mengambil motornya yang disita.

Namun, ada berkas yang harus dibawa sebelum motor tersebut dibawa pulang.

Sebanyak 170 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing disita Polresta Bandar Lampung.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan diwajibkan menunjukkan surat tilang.

Baca juga: BREAKING NEWS 170 Motor Pakai Knalpot Racing Dikandangkan di Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing Boleh Diambil di Mapolresta Bandar Lampung, Ini Syaratnya

"Diwajibkan untuk membawa surat-surat kendaraan, seperti BPKB, STNK, dan identitas diri," kata Rafly, Selasa (12/1/2021).

Polresta Bandar Lampung menunjukkan knalpot racing dalam ekspose, Selasa (12/1/2021).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menggelar ekspose hasil razia motor knalpot racing, Selasa (12/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Selain itu, lanjut Rafly, pemilik kendaraan juga wajib menandatangani dan membuat surat pernyataan di atas meterai.

"Surat tersebut untuk tidak melakukan tindakan hal yang serupa, serta kesediaan menyerahkan knalpot racing ke Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Rafly.

Masyarakat yang terjaring razia diberikan waktu untuk mengambil motornya di Mapolresta Bandar Lampung pada 12-25 Januari 2021.

Namun, pengambilan motor tersebut ada syaratnya.

Pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Rampas Ponsel Teman Wanita Korban

Baca juga: Motif Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Campang Raya, Pelaku Tak Terima Motornya Diserempet

"Apabila lewat dari waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih, Selasa (12/1/2021).

Ada pun pasal yang dikenakan yakni pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Knalpot Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

Ganda menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan harapan, penggunaan knalpot tidak sesuai aturan bisa ditekan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved