Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung
Berkas yang Harus Dibawa Saat Ambil Motor Berknalpot Racing
AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan diwajibkan menunjukkan surat tilang.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan tenggat waktu bagi pemilik untuk mengambil motornya yang disita.
Namun, ada berkas yang harus dibawa sebelum motor tersebut dibawa pulang.
Sebanyak 170 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing disita Polresta Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan diwajibkan menunjukkan surat tilang.
Baca juga: BREAKING NEWS 170 Motor Pakai Knalpot Racing Dikandangkan di Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing Boleh Diambil di Mapolresta Bandar Lampung, Ini Syaratnya
"Diwajibkan untuk membawa surat-surat kendaraan, seperti BPKB, STNK, dan identitas diri," kata Rafly, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, lanjut Rafly, pemilik kendaraan juga wajib menandatangani dan membuat surat pernyataan di atas meterai.
"Surat tersebut untuk tidak melakukan tindakan hal yang serupa, serta kesediaan menyerahkan knalpot racing ke Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Rafly.
Masyarakat yang terjaring razia diberikan waktu untuk mengambil motornya di Mapolresta Bandar Lampung pada 12-25 Januari 2021.
Namun, pengambilan motor tersebut ada syaratnya.
Pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Rampas Ponsel Teman Wanita Korban
Baca juga: Motif Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Campang Raya, Pelaku Tak Terima Motornya Diserempet
"Apabila lewat dari waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih, Selasa (12/1/2021).
Ada pun pasal yang dikenakan yakni pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Knalpot Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
Ganda menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan harapan, penggunaan knalpot tidak sesuai aturan bisa ditekan.