Pencabulan di Lampung Tengah
Ketua LPA Lampung Tengah Harap Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri Dihukum Berat
Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, berkat laporan nenek korban.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Ketika itu, kata pelaku MM, ia keluar kamar dan melihat pintu kamar korban tidak dalam kondisi tertutup.
"Setelah itu saya masuk ke kamar, dia sedang tidur, saya turunkan celananya saya buka, terus saya tutup mulutnya," jelas pelaku MM.
Kemudian, setelah melampiaskan birahinya, pelaku MM mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, termasuk terhadap sang ibu.
Jika melapor, pelaku mengatakan, akan memukul korban menggunakan kayu.
Semua aksi rudapaksa anak tiri yang dilakukan, kata lelaki yang berprofesi sebagai petani itu, terjadi di rumah pelaku.
Nenek Korban Curiga
Aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah terungkap setelah kecurigaan sang nenek atas perilaku aneh korban.
Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, setelah jajaran Polsek Gunung Sugih menangkap MM (44), berkat laporan paman dan nenek korban.
Nenek korban curiga atas sikap cucunya yang cenderung sering mengurung diri daripada bersosialisasi dengan teman seumurannya.
Menurut S (60) nenek korban B, sejak ibu korban menikah dengan pelaku MM, cucunya itu ikut tinggal bersama MM di Kampung Bulu Sari, Lampung Tengah.
"Awalnya tidak curiga, karena tidak ada tanda-tanda khusus cucu saya tertekan."
"Barulah beberapa waktu belakangan kami perhatikan dia (korban) banyak murung di kamarnya," kata S, Minggu (24/1/2021).
Setelah diajak bicara beberapa kali oleh sang nenek, awalnya korban tidak mengakui sedang terjadi apa-apa terhadap dirinya.
Tak menyerah, sang nenek yang yakin terjadi sesuatu pada cucunya itu terus mencoba membuat B bercerita.
Korban akhirnya menceritakan pengalaman buruk telah dirudapaksa ayah tiri kepada sang nenek.