Pencabulan di Lampung Tengah

Ketua LPA Lampung Tengah Harap Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri Dihukum Berat

Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, berkat laporan nenek korban.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ilustrasi Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuwono saat diwawancarai beberapa waktu lalu. LPA Lampung Tengah meminta aparat beri hukuman berat ke pelaku MM, ayah yang rudapaksa anak tirinya. 

"Dia sampai menangis menceritakan, selama ini menjadi korban (persetubuhan) oleh ayah tirinya."

"Bahkan cucu saya mengakui jika perbuatan itu sudah lama dilakukan pelaku," terang nenek korban.

Mengetahui keterangan sang cucu, nenek korban berinisiatif untuk melaporkan MM ke Polsek Gunung Sugih.

Nenek korban mengaku sangat terpukul atas perbuatan pelaku MM, yang seharusnya turut menjaga korban walaupun berstatus anak tiri.

Ia berharap, pelaku MM dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, karena telah merusak masa depan cucunya.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, yang telah berlangsung selama 9 tahun, akhirnya terungkap. 

Pihak kepolisian dari Polsek Gunung Sugih menangkap sang ayah tiri berinsial MM (44), berkat laporan paman dan bibi korban B (17).

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, MM ditangkap di kediamannya di Kampung Bulu Sari, Lampung Tengah, Rabu (21/1/2021).

"Berdasarkan laporan nenek dan paman korban, pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban, bahkan dilakukan sejak 9 tahun lalu," kata Iptu Widodo Rahayu, Minggu (24/1/2021).

Dilanjutkan oleh Widodo, aksi rudapaksa oleh MM dilakukan terhadap B sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan saat ini sudah duduk di sekolah menengah atas (SMA).

"Aksi rudapaksa itu dilakukan saat korban masih duduk di kelas III SD, saat ini korban duduk di kelas II SMA."

"Jadi, lebih kurang sudah 9 tahun," jelas Iptu Widodo Rahayu.

Pelaku MM saat ini diamankan di Mapolsek Gunung Sugih.

Pelaku ayah rudapaksa anak tiri dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 pengganti kedua UU RI No 23 Tahun 2002 dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dan dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara.

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Lampung, Tindih Korban Seusai Mandi Sore di Kamar

Bocah SD di Lampung Tengah Dicabuli Ayah Tiri saat Rumah Sepi, Diminta Tak Cerita ke Orang Lain

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved