Kasus Suap Lampung Tengah
Jaksa KPK Akan Panggil Lagi Soni Adiwijaya dalam Sidang Mustafa
Disinggung terkait saksi Soni Adiwijaya, Taufiq mengaku akan berusaha menghadirkan pada sidang Kamis mendatang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan memanggil ulang Soni Adiwijaya, saksi yang mangkir saat persidangan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak rekanan pada persidangan Kamis (4/1/2021) mendatang.
"Kamis mendatang sekitar lima atau enam orang saksi," ungkapnya, Minggu (31/1/2021).
Disinggung terkait saksi Soni Adiwijaya, Taufiq mengaku akan berusaha menghadirkan pada sidang Kamis mendatang.
• Mustafa Siap Beberkan Puluhan Aktor yang Terima Aliran Dana Fee Proyek di Lampung Tengah
• Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar
"Kami usahakan Pak Soni yang tidak hadir kemarin kami hadirkan di Kamis depan, ditambah saksi yang kami siapkan," tegasnya.
Disinggung apakah Soni merupakan kader NasDem, Taufiq tak menampiknya.
"Kalau menurut saksi, dia ini Garda NasDem Pringsewu dan Pak Mustafa Ketua NasDem," bebernya.
Terkait pengembangan selanjutnya, Taufiq meminta untuk mengikuti terlebih dahulu proses persidangan.
"Saat ini kami tengah membuktikan pada perkara suap. Berikutnya kami hadirkan saksi pembuktian gratifikasi," tandasnya.
• Viral Batu Meteor di Punggur Lampung Tengah, Itera Sarankan Warga Serahkan untuk Diteliti
• Razia Indekos di Bandar Jaya, Polisi Ciduk Wanita Seusai Isap Sabu
Sementara ketua majelis hakim Efiyanto berharap pekan ini saksi Soni Adiwijaya dapat hadir.
"Mudah-mudahan pekan ini hadir, karena untuk pembuktian (suap) Rp 5 miliar. Kalau yang Rp 9 miliar bukan Sorento," ucapnya.
Terpisah, penasihat hukum Mustafa, Juendi Leksa Utama, mengatakan, banyak saksi yang ada dalam dakwaan.
"Itu nanti siapa saja yang dipanggil, kami serahkan ke JPU, dan nanti kami dalami bersama peran-perannya apa saja," ungkapnya.
Juendi menegaskan, pihaknya berusaha memaksimalkan proses persidangan ini agar apa yang diasumsikan oleh publik bisa terungkap.
"Agar apa yang diasumsikan publik ini hanya Mustafa, ternyata di BAP banyak nama. Tapi saya tak mau mendahului. Karena ini bukan perkara perdata. Ini perkara pidana, yang prosesnya kami mendampingi. Maka kita harus juga hormati peradilan," tuturnya.
Juendi berharap, dalam proses peradilan ini bisa terungkap semua, termasuk peran pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Semua yang terungkap dalam pengadilan nanti akan kami dalami bersama, siapa siapa orangnya, atau bahkan ada tokoh yang besar. Tapi nanti. Saya tidak akan mendahului," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Kasus Suap Lampung Tengah
Mustafa
Soni Adiwijaya
Lampung Tengah
Tribunlampung.co.id
sidang gratifikasi Mustafa
gratifikasi
Lampung
KPK
Jaksa KPK
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|