Tulangbawang Barat

Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat, Barang Buktinya 21 Paket Sabu

IRT pengedar sabu itu berinisial YU (40), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) saat sedang membuka paket sabu.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan IRT pengedar sabu berinisial YU (40) yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) saat sedang membuka paket sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang ibu rumah tangga alias IRT ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

IRT pengedar sabu itu berinisial YU (40), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) saat sedang membuka paket sabu.

Dari tangan Warga Tiyuh Penumangan RT 05 Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba itu, polisi mendapatkan 21 paket sedang sabu.

IRT pengedar sabu itu sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ketika petugas datang.

2 Pengedar Sabu di Lampung Utara Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Pidana Mati

Polres Tanggamus Tangkap Warga Gisting Diduga Pengedar Sabu

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman didampingi Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, mengatakan, penangkapan IRT pengedar sabu itu bermula pada Rabu 3 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Ketika itu, anggota Reskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan di rumah Asnawati di RT 03 Tiyuh Panumangan Baru.

Ketika petugas masuk ke rumah tersebut, salah seorang perempuan tamu Asnawati yang diketahui berinisial Yu, langsung menuju belakang rumah.

Ketika itu, YU dengan sigap langsung melemparkan bungkusan ke semak-semak dekat pohon pisang.

"Ketika dicek, ternyata (bungkusan) berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan."

"Pelaku saat itu (mencoba) melarikan diri," ungkap AKBP Hadi Saepul Rahman, Minggu (07/02/2021).

Pemberangkatan Jamaah Haji Belum Jelas, Pemkab Tulangbawang Barat Tetap Anggarkan TPHD dan OTD

Mulai Hari Ini RSUD Tulangbawang Barat Layani Pasien BPJS

Polisi lalu berupaya mengejar, namun Yu sudah keburu kabur.

"Kemudian Satreskrim Tulangbawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tubaba, memberitahu keberadaan Yu di Menggala," papar AKBP Hadi Saepul Rahman.

Petugas Satresnarkoba Tubaba yang mendapat kabar itu lantas bergerak ke wilayah Menggala.

Sehari kemudian, atau pada Kamis 4 Februari sekira pukul 13.00 WIB, Yu berhasil ditangkap di kelurahan Menggala Selatan, Ujung Gunung Udik, Kecamatan Menggala.

"Dari tangan Yu, juga diamankan uang tunai Rp 4,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu," tandas AKBP Hadi Saepul Rahman.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved