Bandar Lampung

JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel ke PN Tanjungkarang

JPU KPK Taufik Ibnugroho mengatakan berkas perkara kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara Zainuddin Hasan pada tahun 2018 silam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel ke PN Tanjungkarang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan tersangka Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke PN Tanjungkarang, Selasa (16/2/2021).

Berkas Hermansyah Hamidi dan Syahroni dibuat terpisah.

Berkas milik Hermansyah terdiri dari sekitar 1.200 halaman, sedangkan berkas Syahroni terdiri dari 1.000 halaman. 

JPU KPK Taufik Ibnugroho mengatakan berkas perkara kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara Zainuddin Hasan pada tahun 2018 silam.

Baca juga: KPK Periksa Staf Dinas PUPR dan Pihak Swasta Terkait Tersangka Hermansyah Hamidi

Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Destrinal AZ di Mako Brimob

"Hari ini KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Negri Tanjungkarang," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni dijerat dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Taufik materi dalam pasal yang didakwakan baru bisa disampaikan setelah pembacaan dakwaan oleh JPU.

Kendati demikian, Taufik menyebut keduanya didakwa berkaitan dengan perkara kasus suap.

"Karena kedua terdakwa ini bersama sama dengan Zainuddin Hasan menerima hadiah atau janji," kata Taufik.

Baca juga: Dituduh Curi Ponsel Anaknya, Guru Ngaji di Bandar Lampung Dianiaya Oknum Polisi Pakai Pistol

Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Pejabat Pimpinan Tinggi  

Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim.

Taufiq memastikan jika sidang akan digelar secara online, namun untuk saksi-saksi yang diperiksa akan dihadirkan langsung ke persidangan.

Terkait jumlah saksi yang diperiksa atas perkara ini, Taufiq mengungkapkan, untuk tersangka Syahroni ada 64 saksi, sedangkan tersangka Hermansyah Hamidi ada 63 saksi.

Saksi-saksi tersebut, lanjut Taufiq terdiri dari unsur pejabat aktif, pejabat non aktif, pihak swasta dan ASN.

"Untuk saksi dari Hermansyah Hamidi ada seorang makelar kasus juga. Tapi sekarang belum bisa kita jelaskan (makelar kasus)," kata Taufik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved