Curanmor di Bandar Lampung
Polsek Tanjungkarang Barat Buru 4 Rekan Tersangka Curanmor yang Masuk DPO
Dari keterangan tiga tersangka yang diamankan, pihaknya menetapkan 4 orang DPO yakni AP, ON, CN dan AR.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian masih memburu sejumlah rekan pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor.
Dari keterangan tiga tersangka yang diamankan, pihaknya menetapkan 4 orang DPO yakni AP, ON, CN dan AR.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan para pelaku," kata Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin, Senin (1/3/2021).
Menurut Hassanudin pihaknya telah berhasil mengidentifikasi mengenai informasi keberadaan para DPO tersebut.
Baca juga: Satu dari 3 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polisi Residivis Kasus Sama
Baca juga: Komplotan Curanmor Sudah Beraksi di 5 TKP, Pelaku Lengkapi Diri dengan Sajam
Dalam waktu dekat pihaknya akan menangkap DPO tersebut.
"Identitas rekan pelaku sudah kita kantongi," kata Wakapolsek.
Hassanudin menyatakan ketiga tersangka yang diciduk sejak akhir pekan kemarin bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Wakapolsek.
Residivis Curanmor
Satu dari tiga orang tersangka curanmor yang diamankan Polsek Tanjungkarang Barat ternyata residivis kasus yang sama.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Asal Jabung Ditangkap saat Sedang Rencanakan Pencurian
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ciduk 3 Anggota Komplotan Curanmor, 2 Pelaku Warga Jabung
Yakni Dedi Kurniawan alias Galong (30), warga Dusun Bawang kijang, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Galong mengaku pernah mendekam di lapas Way Hui beberapa tahun silam.
"Iya pernah (dipenjara), karena maling motor," kata Galong, Senin (1/3/2021).
Galong mengungkapkan, ia biasanya beraksi bersama tiga orang rekannya masing masing berboncengan menggunakan dua sepeda motor.
Setelah mendapatkan motor incaran, lanjutnya motor hasial curian dibawa kabur ke kampung halamannya untuk kemudian dijual.
"Kita jual Rp 4 juta, masing masing kebagian Rp 1 juta," kata Galong.
Sementara tersangka lainnya, Peren Gusananda (21) warga Jalan Karet, Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung mengaku pencurian yang dilakukan pada 25 Ferbruari lalu ini merupakan motor milik tetangganya sendiri.
"Saya cuma joki, eksekutor nya AZ," kata Peren, Senin (1/3/2021).
Buruh bangunan ini menyebut hasil penjualan motor yang berhasil dicuri digunakan untuk beli susu anak.
"Buat anak, saya sehari hari kerjaannya tidak tetatp kadang bangunan," kata Peren.
Beraksi di 5 TKP
Anggota kepolisian mengungkap aksi curanmor yang dilakukan komplotan pencurian sepeda motor ini sudah lebih dari satu kali.
Berdasarkan laporan Polisi (LP) yang dibuat korban, tercatat ada 5 TKP curanmor yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin menjelaskan, dari tersangka Peren Gusananda (22) dan rekannya AZ (DPO) sudah melakukan pencurian motor sebanyak 2 kali.
"Sedangkan pencurian yang dilakukan tersangka Dedi dan Darmawan ini tercatat ada 3 TKP berbeda," kata Wakapolsek, Senin (1/3/2021).
Wakapolsek menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni merusak kontak motor dengan kunci T.
Bahkan diketahui para pelaku melengkapi diri dengan senjata sajam.
"Sajam ini digunakan pelaku untuk berjaga jaga saat aksinya dipergoki korban atau warga sekitar," kata Wakapolsek.
Ditangkap saat Rencanakan Pencurian
Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor alias curanmor.
Kedua tersangka, Dedi Kurniawan alias Galong (30), Darmawan alias Dar (21) keduanya merupakan warga Dusun Bawang kijang, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur diamankan akhir pekan kemarin.
Keduanya ditangkap saat sedang merencanakan aksinya di sebuah rumah kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
"Saat kami memburu seorang DPO, namun yang bersangkutan tidak di tempat. Kami justru mencurigai kedua pelaku yang kebetulan ada di rumah tersebut," kata Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin, Senin (1/3/2021).
Kecurigaan polisi membuahkan hasil.
Pasalnya, saat digeledah dari tangan tersangka Galong dan Dar ditemukan barang bukti berupa kunci T.
"Selain kunci T, kami menyita barang bukti lain berupa sebilah Sajam yang biasa digunakan saat melakukan pencurian motor," kata Wakapolsek.
Bahkan saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui baru sampai dari kampung halamannya, Jabung, Lampung Timur.
"Pelaku ini memang kerap beraksi di sekitar wilayah kota Bandar Lampung. Saat dilakukan penangkapan mereka sedang merencanakan aksi selanjutnya," kata Wakapolsek.
Sebelumnya diberitakan, anggota Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat berhasil menciduk 3 orang anggota komplotan pencurian spesialis sepeda motor alias curanmor.
Adapun kedua pelaku yakni, Dedi Kurniawan alias Galong (30), Darmawan alias Dar (21) keduanya merupakan warga Dusun Bawang kijang, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Keduanya diamankan di rumah rekan tersangka berinisial AZ di Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Sabtu (27/2/2021) malam.
Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin mengatakan penangkapan dilakukan saat anggota opsnal Polsek melakukan pengembangan di rumah rekan pelaku berinisial AZ.
"Kami lebih dulu mengamankan rekan komplotan ini bernama Peren Gusnanda (22), warga Kemiling," kata Hassanudin, Senin (1/3/2021).
Dari keterangan Peren, lanjut Hassanudin muncul nama rekan pelaku berinisial AZ.
Baca juga: Selewengkan ADK untuk Judi, Mantan Kakam di Tulangbawang Duduk di Kursi Pesakitan
Baca juga: Meet Milk Tawarkan Susu Sapi Segar dengan Rasa Kekinian, Gratis Ongkir Area Bandar Lampung
Merujuk Keterangan tersebut, anggota Polsek langsung melakukan pengembangan.
"Saat kita datangi yang bersangkutan tidak ada di rumah, tapi kami mencurigai kedua orang pelaku yang saat itu ada di rumah AZ,"kata Hassanudin.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )