Sabung Ayam Digerebek di Lampung Tengah
Warga Dukung Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung Tengah, 'Meresahkan!'
Sejumlah warga di Kecamatan Terbanggi Besar, mendukung langkah kepolisian dalam menindak para pelaku perjudian, terutama judi sabung ayam.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Sejumlah warga di Kecamatan Terbanggi Besar, mendukung langkah kepolisian dalam menindak para pelaku perjudian, terutama judi sabung ayam.
Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.
Ali, salah seorang warga mengatakan, selama ini warga terganggu dengan adanya aktivitas berjudi oleh sejumlah orang, yang dianggap dapat merusak citra lingkungan.
"Kalau dilakukan penggerbekan sudah seharusnya. Jangan sampai citra lingkungan kami rusak hanya gara-gara ulah sejumlah orang (pelaku judi sabung ayam)," kata Ali.
Baca juga: Pemkab Lampung Tengah Vaksinasi Massal di Bandar Jaya Plaza
Baca juga: Kasus Suap Lampung Tengah, Jaksa KPK Akan Telusuri Mahar Parpol
Jon warga lainnya juga mengatakan, dirinya mendapat informasi jika kawasan judi sabung ayam itu sudah lama dijadikan tempat berkumpul sejumlah orang untuk berjudi.
"Kalau informasinya sudah lama (arena sabung ayam), tapi saya tidak tahu pasti. Semoga dengan sudah adanya penggerebekan ini tidak ada lagi sabung ayam di situ," imbuhnya.
Tak hanya judi sabung ayam, warga juga berharap setiap aksi kriminalitas dapat diungkap dan para pelakunya dapat ditangkap, sehingga dapat memberikan efek jera.

Satreskrim Polres Lamteng tangkap dua pelaku judi sabung ayam. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar. Dua pelaku berinisial MSN (55) warga Kecamatan Seputih Agung dan MYD (50) warga Kelurahan Seputih Jaya, ditangkap di arena sabung ayam, Selasa (2/3/2021). (Dokumentasi Polisi)
Juga Jadi Arena Judi Togel
Pelaku judi sabung ayam lainnya yang ditangkap polisi mengaku, banyak juga penjudi yang datang ke arena sabung ayam hanya sebagai pemasang judi togel saja.
Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.
Baca juga: BREAKING NEWS Tekab 308 Tangkap 2 Pelaku Sabung Ayam di Lampung Tengah
Baca juga: 3 Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi Lagi Asik Main Dadu Koprok
"Karena setahu saya, ada juga yang cuma pasang judi togel saja, karena bandarnya terima judi togel," jelas warga Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung itu.
MSN mengatakan, barang bukti uang Rp 769 ribu yang diamankan di arena judi sabung ayam, adalah uang bertaruh pemasang sebelum arena judi mereka digerebek polisi.
Rata-rata lama durasi sabung ayam yang mereka lakukan untuk satu kali pertarungan, yakni 5 sampai 15 menit, dan satu hari mengggelar 8 sampai 10 kali pertarungan sabung ayam.
Ia mengatakan, mengetahui arena sabung ayam di Bandar Jaya Barat itu dari sejumlah rekannya, yang biasa berjudi di kawasan itu.
Ngaku Cuma Ikut-ikutan
Salah seorang pelaku judi sabung ayam mengaku hanya sebagai pemasang judi sabung ayam, dan bukan sebagai pemilik arena.

Barang bukti dua ekor ayam jago diamankan pihak kepolisian. Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar. (Dokumentasi Polisi)
Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.
Hal tersebut disampaikan pelaku MYD di hadapan penyidik Polres Lampung Tengah.
Menurut MYD, arena judi sabung ayam itu hanya di hari-hari tertentu saja beroperasi.
Sementara pemasangnya, datang dari sejumlah kawasan di luar Kecamatan Terbanggi Besar.
"Saya cuma pasang saja, ikut-ikutan kawan. Setahu saya tidak setiap hari (gelar judi sabung ayam), seminggu tiga atau empat kali," kata MYD, Minggu.
Menurutnya, besar taruhan judi sabung ayam di kisaran mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk satu kali sabung ayam.
"Menangnya (taruhan judi sabung ayam, kalau ayam yang kita pegang menang kita dapat uangnya. Kalau kalah sebaliknya," bebernya.
Pelaku menjelaskan, bahwa pada saat penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamteng, ia hanya bermodalkan uang Rp 100 ribu.
Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. (Dokumentasi Polisi)
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.
Di antara barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor ayam jago aduan, beserta sangkarnya.
"Selain ayam jago aduan, ada juga jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu sabung ayam, tali yang digunakan sebagai pembatas arena sabung ayam," ujar AKP Edy Qorinas.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni tiga unit telepon genggam, enam lembar kertas rumusan judi toto gelap (Togel) dan uang tunai Rp 769 ribu.
"Kemungkinan arena sabung ayam itu juga dijadikan tempat judi togel online, karena kami temukan kertas rumusan judi togel, serta pasangan di nomor telpon yang kami amankan," jelasnya.
Dua orang pelaku MSN dan MYD diamankan di lokasi judi sabung ayam.
Mereka dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana dan 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam.
Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.
Dua pelaku berinisial MSN (55) warga Kecamatan Seputih Agung dan MYD (50) warga Kelurahan Seputih Jaya, ditangkap di arena sabung ayam, Selasa (2/3/2021).
Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, pihaknya melakukan penggerbekan arena judi sabung ayam karena keresahan warga atas aktivitas sejumlah orang yang kerap berjudi.
"Kami dalami informasi warga itu, dan ternyata benar kawasan itu (Bandar Jaya Barat), ternyata dijadikan kawasan judi sabung ayam oleh beberapa orang," kata Kasatreserkrim, Minggu (7/3/2021).
Edy Qorinas menambahkan, sekitar pukul 12.30 WIB pihaknya melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam itu, dan sejumlah orang lari kocar-kacir mengindari sergapan petugas.
"Dari lokasi kami amankan dua orang pelaku judi sabung ayam, berinsial MSN dan MYD, keduanya ini sebagai pelaku judi sabung ayam," jelas AKP Edy Qorinas.
Selanjutnya, kedua pelaku yakni MSN dan MYD, diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: BNNP Lampung Sita Sabu 4 Kg dari Bus ALS di Lampung Tengah
Baca juga: Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Ngaku Pura-pura Kena Tabrak
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )