Pencurian di Pringsewu
Dua Pelaku Pencurian Beras di Pringsewu Merupakan Residivis Kambuhan
Dua pelaku pencuri beras yang dilumpuhkan dengan timah panas ternyata residivis.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Kedua pelaku pencurian, Edi Wintoro alias Awie (38) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan Ridho Susanto (38) warga Kota Serang, Banten.
Keduanya diamankan di tempat terpisah di Kecamatan Pringsewu pada Selasa, 21 Desember 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
"Kedua tersangka kami amankan dari dua lokasi terpisah, namun pada saat dilakukan upaya pengembangan kasus keduanya berupaya melakukan perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu, 22 Desember 2021.
Selain itu, tambah Feabo, pelaku juga berupaya melarikan diri.
"Maka petugas memberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya," katanya mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.
Feabo mengatakan, keduanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian tiga puluh karung beras atau 300 kilogram.
Pencurian itu dilakukan pelaku di sebuah warung milik korban Daryono (46) di Kelurahan Pringsewu Timur, Senin 7 Desember 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Akibat pencurian itu korban kehilangan 30 karung beras seberat 300 kilogram atau senilai Rp 3 juta.
Keduanya masuk ke warung setelah terlebih dahulu membobol gembok dengan menggunakan besi ulir.
Saat melakukan pencurian, keduanya sempat terekam CCTV. Mereka terlihat santai saat menggasak puluhan karung beras dari dalam toko.
Lalu mengangkutnya dengan sepeda motor. Rekaman CCTV perbuatan kedua pelaku sempat viral di media sosial.
(Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )