Bandar Lampung
Honorer Bekerja Sampingan demi Bertahan Hidup, Ada yang Berjualan Kue hingga Berkebun
Bekerja sampingan guna bisa bertahan hidup, menjadi kisah umum yang kerap terlihat pada para tenaga honorer di Indonesia. Termasuk di Lampung.
Namun sebagai kepala keluarga, ia tidak mengandalkan sang istri untuk mencukupi kehidupan keluarga.
Jo mengaku harus bekerja sampingan.
"Bekerja apa saja yang penting menghasilkan uang, buat-buat aquascape, bisnis burung," kata dia.
Selain itu, kata Jo, ia bersama istrinya juga mengembangkan bisnis makanan.
"Jual pisang goreng beku dan pempek. Jadi frozen food gitu. Jualannya online dan kadang setiap week end jualan di Taman Bung Karno. Lumayan lah hasilnya untuk tambah-tambah," ceritanya.
Risa Azuria, guru honorer di Bandar Lampung juga terpaksa bekerja sambil berjualan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Jadi selain jadi guru sudah 13 tahun ini, saya juga berjualan tape ketan hitam baik secara online dan offline datang ke rumah," kata guru honorer SMKN 5 Bandar Lampung ini, Selasa (8/2).
Ia menuturkan, sempat mencoba tes CPNS namun tidak lolos.
"Jadi dengan jualan tape ini sangat membantu keluarga saya, apalagi suami juga jualan ayam potong di pasar," kata Risa.
Ia pun berharap pemerintah dapat mengkaji ulang dan memprioritaskan tenaga pendidikan seperti dirinya agar diangkat menjadi PNS.
"Apalagi kami yang sudah mengabdi selama 13 tahun ini harus menjadi pertimbangan," kata Risa.
Untuk diketahui, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, pada 20 Januari lalu pernah mengatakan, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan ini bisa diangkat jadi CPNS namun melalui proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," katanya.
Ribuan Honorer Harap-harap Cemas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herlywati mengatakan, ada ribuan tenaga honor yang masih menanti nasib dari kebijakan pemerintah yang ingin menghapuskan tenaga honorer ini.
"Setidaknya, mungkin kurang lebih angkanya ribuan, di Pol-PP saja setidaknya ada 1.050 personel, kemudian di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) kurang lebih ada 500-an tenaga honorer, terdiri dari tukang sapu jalan, pengangkut sampah dan sebagainya, belum lagi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di setia OPD juga pasti ada tenaga honorernya," kata dia, Selasa (8/2).
Tenggat waktu untuk peniadaan seluruh tenaga honorer, diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Ttahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ialah sampai pada tahun 2023.
Sebagai gantinya, akan dihadirkan tenaga outsourcing sebagai alih daya penunjang tugas.
Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan teknis mekanisme perekrutan dari tenaga honorer tersebut.
"Dalam outsourcing, artinya melalui pihak ketiga. Kita belum tahu bagaimana pihak ketiga itu mencari pekerjanya," ujarnya.
Ia berharap, akan ada diskusi antara pemda dengan pihak ketiga itu nantinya. Ini agar tenaga honorer bisa mendapatkan kesempatan pertama menjadi tenaga outsourching itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, gaji honorer di Bandar Lampung ialah Rp 2 juta sebulan.
"Namun jika nantinya memakaki pihak ketiga tentu ada akan ada perubahan. Entah gaji pegawai yang akan berkurang, atau kuantitas pekerja yang akan berkurang," jelas dia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk di Lampung, petugas kebersihan dan pramubakti ialah sebesar Rp 2.675.000 per bulan, sementara untuk sarapan dan pengemudi ialah sebesar Rp 2.942.000 per bulan.
(Tribunlampung.co.id/Rangga/Nanda/Bayu/Soma)
Baca juga: Rencana Penghapusan Honorer di 2023, Sekda Lampung Selatan: Bisa Saja Batal