Bandar Lampung

Pemerintah akan Hapus Pegawai Non PNS di 2023, Honorer di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Khawatir

Kekhawatiran menyelimuti seluruh tenaga non pegawai negeri sipil (Non-PNS), termasuk pula di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kekhawatiran menyelimuti seluruh tenaga non pegawai negeri sipil (Non-PNS), termasuk pula di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kekhawatiran menyelimuti seluruh tenaga non pegawai negeri sipil (Non-PNS), termasuk pula di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk meniadakan status kerja tenaga penunjang yang kerap disebut honorer itu mulai tahun 2023 nanti.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dijelaskan dalam aturan di PP tersebut, Pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku.

"Khawatir ini, bentar lagi sudah tahun 2023," kata salah seorang honorer di Satpol PP Bandar Lampung, Selasa (9/2/2022).

Baca juga: Cegah Munculnya Klaster Pendidikan, Gubernur Arinal Minta Seluruh Sekolah di Lampung Terapkan PJJ

Kekhawatiran tersebut hadir selain karena peniadaan honorer di instansi pemerintah, honorer juga belum mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.

"Bakal dihentikan atau gimana juga belum tahu, tapi kita inginnya ya tetap diberi pekerjaan. Lebih berharap lagi untuk diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata dia yang mengaku sudah menjalankan kerja sebagai honorer sejak 8 tahun silam.

"Saya mulai kerja dari tahun 2012," ucapnya.

Honorer lainnya juga mengaku menghawatirkan hal yang sama.

"Tadinya saya tidak tahu ada penghapusan honorer, saya kerja-kerja saja," kata dia.

Baca juga: Honorer Bekerja Sampingan demi Bertahan Hidup, Ada yang Berjualan Kue hingga Berkebun

"Setelah tahu, ya cemas juga sih," ucapnya.

Sejauh ini, gaji honorer yang ia terima ialah sebesar Rp 2 juta per bulan.

"Dari segi gaji juga meski cukup, cuma sulit untuk menabung untuk keperluan masa depan," kata dia.

Di waktu terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung Herlywati mengatakan pemerintah kota setempat tidak akan memutus honorer dalam sekali tahapan.

Hal itu dikarenakan tengah honorer yang masih dibutuhkan sebagai penunjang kerja ASN di Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved