Lampung Tengah
Polisi Kawal Pendistribusian Minyak Goreng Curah di Lampung Tengah
Sebanyak 7.200 liter minyak goreng didistribusikan PT Louis Dreyfus Company Indonesia (LDCI) untuk warga di Kecamatan Seputih Banyak, lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak lakukan pengawalan pendistribusian minyak goreng di Kecamatan Seputih Banyak pada Kamis (14/4/2022).
Sebanyak 7.200 liter minyak goreng didistribusikan PT Louis Dreyfus Company Indonesia (LDCI).
Kapolsek Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, 7.200 liter minyak goreng disalurkan melalui kios dan agen di Pasar Seputih Banyak di Kampung Tanjung Harapan.
”Upaya ini (pengawalan pendistribusian) kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian minyak goreng dan sembako lancar dan tepat sasaran," kata Iptu Chandra Dinata.
Ditambahkan Chandra, kegiatan patroli dan monitoring yang dilakukan jajarannya juga untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng dan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.
Baca juga: Warga Tanjung Senang Bandar Lampung Timbun Minyak Goreng Curah 300 Liter
Baca juga: Satgas Pangan Provinsi Lampung Temukan 300 Liter Minyak Goreng Curah yang Dijual Melebihi HET
Pihaknya mengimbau, kepada pemilik warung maupun pangkalan untuk melakukan penjualan kepada konsumen dengan harga sesuai HET dalam Permendag yang berlaku yakni Rp 14 ribu per liter inc PPn atau Rp 15 ribu per kilogram inc PPn.
"Penjual juga wajib memasang sticker dengan standard sesuai SE No. 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi pengecer untuk menginformasikan kepada konsumen HET minyak goreng curah yang berlaku," bebernya.
Kapolsek juga mengimbau kepada para penjual dan pengecer minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya agar tidak dengan alasan apapun.
"Jika ditemukan adanya penimbunan, kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)