Berita lampung
Wahdi Berikan Penghargaan Ketua RW dan RT yang Sudah Mengabdi Lebih dari 20 Tahun
Wali Kota Metro Wahdi berikan penghargaan kepada ketua RW dan RT yang telah mengabdi melayani masyarakat selama 20 tahun lebih.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Metro - Wali Kota Wahdi memberikan penghargaan kepada RT dan RW yang sudah mengabdi selama 20 tahun.
Penghargaan diberikan ke Ketua RW 03 Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur dengan masa pengabdian lebih dari 20 tahun.
Juga kepada Ketua RT 03, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih karena sudah ikut andil dalam menertibkan masyarakat," bebernya, Rabu (29/6/2022).
Wahdia menilai, peran RT dan RW sangat penting dalam memelihara kerukunan hidup warga.
Baca juga: Puluhan Kader Demokrat Lampung Utara Mundur Berjamaah, Tak Sejalan dengan Pimpinan DPD Lampung
Baca juga: Insentif Kader Posyandu di Bandar Lampung Dijanjikan Segera Cair
Selain itu, RT dan RW juga punya peranan strategis dalam pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
Wali Kota juga berpesan, agar Camat dapat melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan.
"Jadi sistem penyelenggaraan pemerintahan pada posisi kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah, sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum," tukasnya.
Karena itu, sebagai pelaksana perangkat daerah, Camat melaksanakan kewenangan Wali Kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum.
"Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan," kata Wahdi lagi.
Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis, baik dari tugas dan fungsi.
Ia menjelaskan, Kelurahan juga merupakan bagian dari perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi kegiatan pemerintahan.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Asusila di Bandar Lampung, Korban Masih di Bawah Umur
Baca juga: Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur
Seperti pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat maupun dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
Serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
"Nah, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang merupakan mitra Lurah," imbuhnya.