Berita Lampung

Remaja di Bandar Lampung Jual Teman di MiChat, Tawarkan Jasa Kencan Rp 250 Ribu-Rp 800 Ribu

Adapun perempuan yang menjadi korban prostitusi online itu yakni dua remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Ilustrasi - Prostitusi online. Remaja di Bandar Lampung jual teman di MiChat, tawarkan jasa kencan Rp 250 ribu-Rp 800 ribu. 

Pelaku sedang bersama korban di salah satu penginapan Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gustomi.

Barang bukti yang diamankan yakni, pakaian korban, uang Rp 200 ribu, ponsel dan tangkapan layar bukti pelaku menawarkan jasa ke pelanggan nya.

Menurut Gustomi, meskipun salah satu pelaku masih dibawah umur namun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Diancam pidana paling singkat 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Gustomi.

Mengaku Baru Kenal

Tersangka RM membantah jika korban merupakan pacarnya sendiri.

RM berdalih tega menawarkan korban yang masih di bawah umur lantaran baru kenal.

"Bukan pacar saya, karena saya sama dia baru kenal. Belum ada satu bulan, itu pacarnya FT," kata RM.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandar Lampung, Yana Sutrisna menyatakan pihaknya fokus terhadap pelaku Anak.

Menurutnya, meskipun Anak terlibat tindak pidana namun tetap diberikan perlindungan sesuai peraturan dan perundangan.

"Kami pastikan anak tetap mendapatkan hak-haknya. Diberi pendampingan selama menjalani proses di kepolisian," kata Yana.

Yana menilai, keterlibatan anak dalam kasus pelanggaran hukum karena kurang pengawasan dari orangtua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved