Rektor Unila Ditangkap KPK

Plt Rektor Unila Diumumkan Hari Ini, Pengganti Tersangka Suap Karomani

Siapa Plt Rektor Unila akan diketahui hari ini, Senin 22 Agustus 2022. Plt Rektor Unila akan menggantikan tersangka suap Karomani.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Tangkapan Layar YouTube KPK RI
KPK mengumumkan empat tersangka, salah satunya Rektor Unila Prof Karomani, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). Plt Rektor Unila pengganti Karomani akan diumumkan hari ini, Senin (22/8/2022), oleh Kemendikbud Ristek. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Plt Rektor Unila akan diumumkan hari ini, Senin 22 Agustus 2022.

Penunjukan Plt Rektor Unila ini setelah Rektor Unila Prof Karomani terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Unila Prof Suharso mengungkapkan sosok Plt Rektor Unila akan diumumkan oleh Kemendikbud Ristek.

"Saya tidak bermaksud mendahului. Berdasarkan hasil rapat hari ini (Minggu 21 Agustus 2022), bahwa terkait dengan pimpinan Unila, kementerian pada besok (Senin) akan menetapkan Plt Rektor Unila," kata Suharso saat konferensi pers di Rektorat Unila, Minggu.

Suharso menjelaskan, jajaran pimpinan Unila telah mengikuti rapat dengan pihak Kemendikbud Ristek untuk menyikapi peristiwa OTT KPK dan penetapan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Pasang Tarif sampai Rp 350 Juta untuk Luluskan Mahasiswa Baru

Baca juga: Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK

Suharso menyatakan, Unila menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait kasus suap yang membelit Rektor Unila Prof Karomani.

"Pimpinan Unila secara terus-menerus mengikuti perkembangan OTT Unila,” ujar Suharso.

“Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Suharso menambahkan, pihaknya siap membantu secara transparan proses hukum yang dijalankan KPK apabila diperlukan.

Masih terkait Plt Rektor Unila, Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait, memastikan Kemendikbud Ristek segera mengambil kebijakan.

"Dengan kasus ini, mau tidak mau kementerian harus segera mengambil kebijakan, karena tidak boleh ada kekosongan (jabatan Rektor Unila)," kata Lindung Saut Maruli Sirait dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (21/8/2022).

Posisi Rektor Unila, menurut Lindung Saut Maruli Sirait, akan dijabat Plt, yang akan ditunjuk oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Prof Karomani Tahun 2021 Tercatat Rp 3,18 Miliar

Baca juga: Kronologi Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar

"Kemungkinan nanti Plt Rektor. Akan dikeluarkan kebijakan oleh Mendikbud," ujarnya.

Perbaiki Titik Rawan

Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyatakan prihatin atas kasus suap yang menjerat Rektor Unila Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved