Rektor Unila Ditangkap KPK

Plt Rektor Unila Diumumkan Hari Ini, Pengganti Tersangka Suap Karomani

Siapa Plt Rektor Unila akan diketahui hari ini, Senin 22 Agustus 2022. Plt Rektor Unila akan menggantikan tersangka suap Karomani.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Tangkapan Layar YouTube KPK RI
KPK mengumumkan empat tersangka, salah satunya Rektor Unila Prof Karomani, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). Plt Rektor Unila pengganti Karomani akan diumumkan hari ini, Senin (22/8/2022), oleh Kemendikbud Ristek. 

Atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila ini, para tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Karomani, Heriyandi, dan Muhammad Basri, selaku penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved