Berita Lampung

Perampokan dan Penyekapan Pegawai Minimarket di Lampung, Pelaku Terendus Berkas Motor yang Ditinggal

Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan dan penyekapan pegawai minimarket di Kabupaten Pesawaran, Lampung, berkat motor yang ditinggal.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung / Oky Indra Jaya
Perampokan dan Penyekapan - Pelaku perampokan dan penyekapan pegawai minimarket dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Pesawaran, Senin (12/9/2022). 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, pelaku tak dapat mengelak berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV, dan keterangan delapan orang saksi.

"Pelaku mengaku sempat menginap di rumah temannya setelah melakukan perampokan dan penyekapan di minimarket. Kemudian saat subuh (Rabu), dia pulang ke kosan temannya di Durian Payung," terang Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.

Saat pelaku ditangkap di indekos temannya, uang Rp 49 juta yang digasak dari brankas minimarket ditemukan oleh polisi dalam keadaan utuh.

Pengangguran

Saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Pesawaran, pelaku tertunduk lesu.

Ariski Pebrian Tama, si tersangka, mengaku baru sekali ini melakukan tindak kriminal.

Ariski juga mengaku beraksi seorang diri.

Ariski mengaku nekat melakukan perampokan karena tidak memiliki pekerjaan.

"Saya berpikir, kalau bisa ngambil uang di sana (minimarket), bisa untuk biaya hidup," ujar Ariski saat diwawancarai wartawan.

Ariski mengakui beraksi dengan meminjam motor teman kos.

"Teman saya nggak tahu. Saya bilang pinjam motor, mau beli alat motor," ucap Ariski.

Soal pernah bekerja di minimarket yang disasar sehingga bisa memiliki seragam pegawai minimarket, Ariski juga mengakui.

Ariski mengaku pernah bekerja di minimarket tersebut selama beberapa bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Saya kapok dan menyesal. Saya janji nggak ngulangin lagi," ujar Ariski. ( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved