Berita Lampung

65 Randis Menunggak Pajak, BPKD Lampung Barat Segera Layangkan Surat Teguran 

Sebanyak 65 dari 81 kendaraan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lambar masih menunggak pajak, Rabu (14/8/2022)

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bobby Zole Saputra
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Okmal, Rabu (14/9/2022) 

“Nah semua itu kewenangannya ada di Bapak Sekda sebagai pengelola, dialah yang berhak menarik atau tidaknya kendaraan tersebut,” tambahnya.

Selain itu Okmal juga tidak mengetahui berapa potensi pajak dari semua kendaraan dinas yang menunggak tersebut.

Hal itu disebabkan karena pihak BPKD hanya fokus di pendataan kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri menyampaikan wewenang untuk mengeluarkan data terkait potensi puluhan kendaraan dinas yang menunggak tersebut ada di Bidang PIP Bapenda Provinsi.

"Kewenangan untuk mengeluarkan data tersebut ada di Bapenda Provinsi, itu bukan ranah kita,” kata Desilia.

“Kami UPTD hanya pelaksana teknis di lapangan saja,” tambahnya.

“Namun Alhamdulillah progress pembayaran pajak kendaraan dinas yang menunggak per 31 Desember 2021 sudah 30 persen terbayar,” pungkasnya.

Terakhir Okmal berharap seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Pemkab Lambar segera membayar pajak yang sudah lama menunggak.

Hal itu dilakukan untuk mendukung program pembangunan di Lambar dan diketahui juga pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved