Berita Lampung
65 Randis Menunggak Pajak, BPKD Lampung Barat Segera Layangkan Surat Teguran
Sebanyak 65 dari 81 kendaraan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lambar masih menunggak pajak, Rabu (14/8/2022)
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
“Nah semua itu kewenangannya ada di Bapak Sekda sebagai pengelola, dialah yang berhak menarik atau tidaknya kendaraan tersebut,” tambahnya.
Selain itu Okmal juga tidak mengetahui berapa potensi pajak dari semua kendaraan dinas yang menunggak tersebut.
Hal itu disebabkan karena pihak BPKD hanya fokus di pendataan kendaraan dinas yang belum membayar pajak.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri menyampaikan wewenang untuk mengeluarkan data terkait potensi puluhan kendaraan dinas yang menunggak tersebut ada di Bidang PIP Bapenda Provinsi.
"Kewenangan untuk mengeluarkan data tersebut ada di Bapenda Provinsi, itu bukan ranah kita,” kata Desilia.
“Kami UPTD hanya pelaksana teknis di lapangan saja,” tambahnya.
“Namun Alhamdulillah progress pembayaran pajak kendaraan dinas yang menunggak per 31 Desember 2021 sudah 30 persen terbayar,” pungkasnya.
Terakhir Okmal berharap seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Pemkab Lambar segera membayar pajak yang sudah lama menunggak.
Hal itu dilakukan untuk mendukung program pembangunan di Lambar dan diketahui juga pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-bpkd-lampung-barat-okmal.jpg)