Berita Lampung

Jelawat, Belida dan Baung, Ikan Endemik Air Tawar Lampung Perlu Dilestarikan

Sebab populasi ikan baung, ikan jelawat dan belida sebagai ikan endemik air tawar asli Lampung disebut terus berkurang tiap tahunnya.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Endra
Ilustrasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Bupati Tulangbawang Winarti menebar benih ikan air tawar ke sungai Tulangbawang, Rabu (25/11/2020). Tiga jenis ikan endemik air tawar di Lampung yang digalakkan untuk dilestarikan terdiri ikan baung, ikan jelawat dan belida. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mendorong kabupaten dan kota  serius melestarikan ikan endemik air tawar. Diantaranya ikan baung, ikan jelawat dan belida.

Sebab populasi ikan baung, ikan jelawat dan belida sebagai ikan endemik air tawar asli Lampung disebut terus berkurang tiap tahunnya atau terancam punah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni mengungkapkan, ikan baung, ikan jelawat dan belida sebagai ikan endemik air tawar yang biasa hidup di aliran sungai wilayah Lampung dan terancam punah. 

Mengingat pelestarian ikan endemik air tawar di Lampung belum berfungsi optimal.

Liza mengungkap ikan endemik air tawar di Lampung yang terancam punah seperti ikan belida, ikan jelawat dan ikan baung.

Baca juga: Nenek Ungkap Kondisi Jasad Bocah Jatuh dari Lantai 3 Hotel, Mulus Tanpa Ada Lecet

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Tewas Dianiaya, Setelahnya Pelaku Ngaku Salah Sasaran

Kata Liza, ikan endemik secara dominan disebabkan oleh cara penangkapan yang tidak ramah lingkungan.

Seperti menggunakan putas atau racun ikan lainnya.

Selama ini, pengawasan yang dilakukan dalam menjaga kelestarian ikan dilakukan secara tradisional.

"Yakni dengan pengawasan masyarakat," kata Liza, Rabu (21/9/2022).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi juga mengatakan pemerintah kabupaten dan kota di Lampung harus menseriuskan kelestarian ikan endemik air tawar.

Pasalnya, di Lampung sudah ada Keputusan Gubernur Lampung nomor G/164/V.19/HK/2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan yang dibuat tahun 2018 lalu.

"Kita dorong kabupaten dan kota untuk menghadirkan perda atau perbup/perwali yang mengatur pemanfaatan sungai," kata dia.

Baca juga: Kasus Suap Unila, KPK Periksa Ary Meizari Adik Andi Desfiandi dan Dosen Mualimin

Baca juga: Polisi Ringkus Warga Bandar Lampung, Gelapkan Uang Perusahaan di Lamteng Rp 527 Juta

"Khususnya penangkapan ikan di sungai," sambung dia.

Selain itu, masih kata dia, pemerintah kabupaten dan kota juga perlu membentuk tim satuan tigas pengawasan sungai dan ikan.

"Termasuk juga untuk mengawasi dan menerapkan pembatasan penangkapan ikan yang bisa ditangkap," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved