Berita Lampung

Polisi Ringkus Warga Bandar Lampung, Gelapkan Uang Perusahaan di Lamteng Rp 527 Juta

Pelaku penggelapan berinisial DK ini bekerja dan memiliki jabatan di PT. Agung Jaya Raya Indonesia Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

dok.Polres Lampung Tengah
Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap DPO penggelapan uang perusahaan sebesar Rp.527.207.100, inisial DK (43) warga Bandar Lampung. 

‘’Saat sampai di Medan, DK berhasil kami amankan berada didepan rumah di Gang Sado, Jln.Brigjend Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara," katanya.

"Pelaku diamankan ketika DK pulang dari Gereja,’’ tambahnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa  4 buah buku penjualan Waste atau Limbah dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan, dan kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved