Berita Lampung
Polisi Ringkus Warga Bandar Lampung, Gelapkan Uang Perusahaan di Lamteng Rp 527 Juta
Pelaku penggelapan berinisial DK ini bekerja dan memiliki jabatan di PT. Agung Jaya Raya Indonesia Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Lampung Tengah
Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap DPO penggelapan uang perusahaan sebesar Rp.527.207.100, inisial DK (43) warga Bandar Lampung.
‘’Saat sampai di Medan, DK berhasil kami amankan berada didepan rumah di Gang Sado, Jln.Brigjend Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara," katanya.
"Pelaku diamankan ketika DK pulang dari Gereja,’’ tambahnya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 4 buah buku penjualan Waste atau Limbah dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan, dan kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait