Berita Lampung
Modus Ajak Nonton Kuda Kepang, Pria Lampung Tengah Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Pelaku merudapaksa anak dibawah umur sepulang nonton kuda kepang, Selasa (4/10/2022) malam di kebun jagung wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku rudapaksa anak dibawah umur inisial SB (25) di Lampung Tengah berhasil diamankan Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.
SB dengan teganya merudapaksa anak dibawah umur di Lampung Tengah sepulang nonton kuda kepang.
Pelaku merudapaksa anak dibawah umur, Selasa (4/10/2022) pukul 22.00 WIB di kebun jagung wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari nonton kuda kepang.
Korban ketika itu berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Kejari Lampung Tengah Limpahkan Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi ke PN Gunung Sugih
Baca juga: Tekab 308 Lampung Tengah Tangkap Suami Siri Penikam Suami Sah di Bakauheni
Saat dalam perjalanan pulang, pelaku memberhentikan sepeda motornya kemudian turun menuju kebun jagung. Pelaku melancarkan aksinya tepatnya di kebun jagung wilayah Kecamatan Padang Ratu.
“Pelaku merayu korban untuk mengajak berhubungan selayaknya suami istri, namun korban menolak,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku dengan sengaja melucuti pakaiannya sendiri. Kemudian, pelaku merudapaksa korban.
“Karena dipaksa oleh pelaku, akhirnya korban pasrah,” tambahnya.
Tak berselang lama, lanjut Kompol Rahmin, datang tiga orang warga yang memergoki pelaku dan langsung membawa korban dan pelaku menuju balai kampung.
"Dengan dibawanya kedua orang tersebut ke balai kampung, warga memanggil keluarga korban," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
Baca juga: Sopir Truk Dikeroyok 3 Preman di Lampung Tengah, Berawal dari Bos, Kopi Bos
Kapolsek mengatakan, kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,"demikian pungkasnya.
LPA akan dampingi korban