Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
LBH Nilai Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Jual Aset, Bukan Berebut Warisan
"Secara prinsip belum ada yang mewarisi ketika belum ada pristiwa hukum yaitu orang tuanyanya meninggal," ujar Sumaindra kepada Tribunnlampung.co.id,
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pelaku pembunuhan sekeluarga di Way Kanan menarik menjual aset keluarga.
Diketahui, polisi menetapkan dua pelaku, EW dan DW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan.
Adapun pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.
Ketua LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan, mengenai hukum waris yang berlaku.
Menurut Sumaindra, ketika tidak ada perjanjian pranikah antara ayah kandung dan ibu tiri pelaku, maka harta keduanya akan bercampur.
Baca juga: Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Mabuk dan Judi setelah Jual Tanah Warisan Rp 300 Juta
Baca juga: Polres Way Kanan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sekeluarga di TKP
"Secara prinsip bicara soal harta bersama,"
"Apakah didahului perjanjian pra nikah soal harta bersama,"
"Secara prinsip belum ada yang mewarisi ketika belum ada pristiwa hukum yaitu orang tuanyanya meninggal," ujar Sumaindra kepada Tribunnlampung.co.id, Jumat (7/10/2022).
Pasalnya, menurut Suma Indra, secara konteks hukum waris, anak bawaan dari istrinya juga punya hak atas harta yang dimiliki bapaknya.
Namun, pelaku justru menjual aset milik keluarga dan malah membunuh orang tuanya, ibu tiri serta keponakannya.
"Secara islam, yang bisa dinyatakan harta waris itu ketika ada kematian atau ada meninggal, sedangkan sebelumnya orang tuanya masih hidup,"
"Jadi belum ada pwarisan, karena saat itu orang tuanya masih hidup," papar Sumaindra.
Baca juga: Pengacara Rizky Billar Bantah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Cuma Gertak
Baca juga: Cerita Kepala Kampung Marga Jaya Bongkar Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Way Kanan
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika perlu dilihat apakah harta yang dijual atas sepengetahuan keluarga ataupun pihak keluarga lainnya.
Selain itu, perlu dilihat juga proses penjualan harta itu seperti apa.
Dia pun menjelaskan, ada kemungkinan pelaku melanggar hukum dengan melakukan penggelapan harta warisan.
"Kalau itu masih atas nama orang tuanya dan dia menjual sepihak berarti bisa dibilang ada penggelapan harta keluarga,"
"Bisa dibilang dia melanggar hukum, karena dia menjual harta yang belum turun waris, karena saat itu karena orang tuanya masih hidup," jelasnya.
Kendati demikian, Sumaindra mengatakan perlu dilihat lagi apakah korban sudah mewariskan hartanya sebelum dia meninggal.
"Jadi perlu dilihat, karena hukum waris ada secara agama dan secara adat,"
"Kita juga belum tahu apakah korban sudah mewariskan harta tersebut sebelum dia meninggal," pungkasnya.
Untuk mabuk dan judi
Tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan ternyata menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk berjudi dan mabuk.
Diketahui, polisi menetapkan dua pelaku, EW dan DW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan.
Adapun pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.
Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani mengatakan setelah melakukan pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan, pelaku menjual motor dan tanah.
Tanah yang mencapai 3 hektar dijual seharga Rp 300 juta.
Baca juga: Simak Tips Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dari Polres Pringsewu
Baca juga: Wanita Asal Impuro 8 Tahun Derita Lumpuh, Butuh Bantuan Pemkot Metro Lampung
"Tanah milik Juwanda (korban) dijual, jadi tanah yang dijual itu 3 hektar," kata Yani.
Padahal, terus Yani, EW sudah mendapat bagian (warisan).
Dijelaskannya, oleh EW hasil penjualan tanah digunakan untuk foya-foya.
"Buat judi dan mabuk, serta untuk hiburan," bebernya, Jumat (7/10/2022).
Yani menjelaskan, para korban pembunuhan terpandang baik oleh masyarakat setempat.
Seperti korban Zainudin yang semasa hidupnya dikenal baik terhadap tetangganya dan keluarga.
"Kalau pak Zainuddin ini orangnya bijak dan semasa hidupnya," kata Yani.
Zainuddin telah membagikan hartanya kepada anak-anaknya.
"Jadi harta kepada anak-anaknya itu sudah ada bagiannya,"
"Pak Zainuddin ini orangnya pendiam, rajin ibadah serta bersosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Bahkan, semasa hidupnya, Zainudin tidak pernah ribut.
Hanya tersangka EW yang ribut ingin menjual tanah.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )