Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Buntut Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Pemprov Lampung bakal meningkatkan pengawasan pasca terbongkarnya kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Vincensius Soma Ferrer
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Kusnardi mengungkapkan bila Pemrov Lampung bakal meningkatkan pengawasan buntut terungkapnya pupuk ilegal di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung akan meningkatkan pengawasan peredaran pupuk buntut terbongkarnya pupuk ilegal di Lampung Selatan yang diduga palsu.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Lampung Kusnardi mengatakan peningkatan pengawasan itu dilakukan setelah adanya 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan.

"Pemprov Lampung akan terus tingkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk," kata Kusnardi saat diwawancara melalui sambungan telepon terkait keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Kamis (20/10/2022).

Pengawan itu, menurut dia, lebih khusus terhadap keberadaan pupuk ilegal yang diduga palsu.

Adapun kata dia, peningkatan pengawasan pupuk akan dilakukan melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

Menurut dia, pengawasan terhadap peredaran pupuk ilegal ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat.

Baca juga: Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Dijual Sampai Bengkulu dan Palembang

Baca juga: Pabrik Pupuk Ilegal yang Tertangkap di Lampung Selatan Ada di Lampung Tengah

Sehingga, lanjut dia, kalau ada masyarakat yang menemukan indikasi atau keberadaan pupuk ilegal atau pun palsu bisa langsung melaporkannya.

Untuk informasi, pupuk tersebut dioplos dengan batu bata yang ditumbuk, kemudian juga memakai campuran garam, kapur dan bahan pewarna.

Dengan komposisi oplosan pupuk yang seperti itu, menurut Kusnardi, dapat menyebabkan kerusakan unsur hara di tanah.

Akibat selanjutnya, adalah penurunan produktivitas dari tanaman itu sendiri.

Bahkan, disebutkan penuranan produktivitas bisa mencapai 50 persen.

"Itu bisa berakibat penurunan produksi hingga 50 persen, misal dari target yang semula bisa turun menjadi lima saja," jelas dia.

Oleh karena itu dia mengimbau agar masyarakat dapat  teliti saat melakukan pembelian pupuk.

Sehingga, peredaran pupuk ilegal diduga palsu  tersebut karena tidak adanya pasar.

"Karena ada disparitas harga yang tinggi antara pupuk asli dan pupuk yang diolah secara ilegal ini lah yang menjadikan pupuk oplosan ada yang beli," tutup dia.

Pupuk Ilegal Pakai Bahan Campuran Batu Bata, Garam dan Kapur

Terungkap pupuk ilegal di Lampung Selatan menggunakan bahan campuran batu bata untuk pembuatannya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap keberadaan batu bata untuk bahan campuran pembuatan pupuk ilegal di Lampung Selatan.

Ditambahkan Edwin, selain pakai batu bata yang ditumbuk, pupuk ilegal di Lampung Selatan ini juga memakai campuran garam, kapur dan bahan pewarna.

Sehingga, menurut Edwin, bahan-bahan yang digunakan itu tidak sesuai dengan produk aslinya. 

Baca juga: Seni Kuda Lumping Desa Fajar Baru Meriahkan Jati Agung Fair Lampung Selatan

Baca juga: Pencuri di Pasar Bakauheni Lampung Selatan Tertangkap saat Berusaha Kabur

"Jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," kata AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Edwin menjelaskan jika pupuk oplosan ilegal ini digunakan akan berdampak pada tanah, menjadi keras.

"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur, kemudian garam, kemudian dari situ cat warna," tuturnya.

Edwin mengatakan perdaran pupuk ilegal di Lampung Selatan ini akan berdampak bagi para petani.

Apa lagi Lampung terkenal dengan daerah pertanian.

"Jadi kalau pupuk pupuk ini sendiri diedarkan tidak sesuai dengan standar pupuk aslinya maka akan berdampak pada petani. Hasil panennya tidak baik kemudian akan berdampak panjang," ujarnya.

Atas temuan pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lantas polisi melakukan pengembangan kasus hingga mendapati pabriknya di Lampung Tengah.

Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap bila pabrik pupuk ilegal itu di wilayah Lampung Tengah.

"Jadi kalau skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah), nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," kata AKBP Edwin dalam ekpos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ditambahkan Edwin, dalam ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan pihaknya membongkar tiga titik yang diduga sebagai tempat penampungan.

Ketiga tempat itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Kalianda. Yaitu Desa Taman Agung, dan Desa Tajimalela. Satu lagi di wilayah Tanjung Bintang.

Atas keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Edwin mengaku, pihaknya mengamankan dua orang. Yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan dua orang pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lah mengungkap keberadaan pabrik besarnya, di  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," katanya.

Terbongkar dari Tiga Tempat di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan membongkar praktik pengoplosan pupuk ilegal di tempat berbeda.

Lokasi pengoplosan pupuk ilegal tersebut ditemukan di tiga titik wilayah kabupaten Lampung Selatan. Yaitu, dua titik di Kecamatan Kalianda dan satu lagi di Kecamatan Tanjung Bintang.

Terbongkarnya tempat pengoplosan pupuk ilegal oleh Polres Lampung Selatan itu berdasar hasil laporan masyarakat.

Atas pembongkaran kasus pengoplosan pupuk ilegal ini, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku.

Kedua pelaku pengoplosan pupuk ilegal yang diamankan Polres Lampung Selatan yakni FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Polres Lampung Selatan langsung mengekspos hasil ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal, Kamis (20/10/2022) di halaman Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal ini awalnya dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak mencari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut," katanya.

Edwin menuturkan tindak lanjut Satreskrim Polres Lampung Selatan membuahkan hasil. Pihaknya mendapati lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal itu.

"Petugas mendapatkan lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut yakni di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda, satu lokasi lagi di Tanjung Bintang," tukasnya.

Edwin mengungkapkan, bahwa di tempat tersebutlah pihaknya mendapati pelaku FR dan AC sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal.

"Saat petugas mendatangi lokasi, mereka sedang melakukan pengloposan pupuk ilegal tersebut," tukasnya.

Edwin membeberkan pengoplosan pupuk ilegal itu hanya dengan mencampur bahan kapur, garam, dan pewarna merah. Kemudian diaduk dan digiling hingga halus.

Ditambahkan Edwin, bahan-bahan yang dioplos jadi pupul ilegal diduga palsu itu, kemudian dimasukan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.

"Tempat pengoplosan pupuk ilegal yang berada di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang tersebut hanya gudang pengepulan," bebernya.

Sementara gudang besarnya ada di Lampung Tengah.

Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan di lokasi Desa Taman Agung 20 karung sak pupuk ilegal yang disebut sebagai KCL/MOP merk daun sawit.

Kemudian 60 karung yang disebut sebagai pupuk NPK, 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung disebut pupuk TSP dengan kemasan karung oplos tanpa merk, 37 karung kosong bertulis  pupuk KCL/MOP merk daun sawit, dan 200 lembar karung kosong bertulis pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.

Selain itu, polisi mengamankan pewarna merah kurang lebih 1 kilogram, 3 karung kapur pertanian, 2 buah mesin jahit, karung merk new long, dua gulung benang jahit karung, 1 buah ayakan, dua buah skop, 3 cangkul, 1 buah mesin giling, 2 unit mesin molen, dan 1 karung garam Australia.

Dari lokasi Desa Tajimalela, kata Edwin, pihaknya juga turut mengamankan 160 karung bertulis TSP merk Mahkota Fitilizer, 60 karung bertulis  PT Agra Fitilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung polos, dan satu unit kendaraan cold diesel warna kuning BE 8311 DK.

"Dari lokasi di Tanjung Bintang kami mengamankan 160 karung pupuk PT Agra Fitilizer Grup dengan total 45,5 ton," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved