Berita Lampung
Satlantas Tanggamus Lampung Gratiskan Bimbel SIM
Buka Bimbel SIM Gratis, Kasat Lantas Polres Tanggamus Berharap Masyarakat Bisa Lolos Test Mendapatkan SIM Nantinya
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Dengan adanya pelatih gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan bagi para pemohon SIM untuk lolos di ujan tersebut.
Sehingga para pemohon dapat memperoleh SIM baik itu untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
“Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM," ungkap Kasat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan tatacara berlalu lintas yang baik bagi masyarakat.
Selanjutnya juga untuk memberitahukan untuk mementingkan keselamatan dalam berkendara.
Dalam kesempatan itu pula Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM tersebut untuk datang langsung ke Kantor Satpas Polres Tanggamus.
Masyarakat datang ke lokasi tersebut sekaligus membawa persyaratan yang telah ditentukan untuk mengikuti bimbel tersebut.
Baca juga: Dari CCTV, Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung Tangkap 2 Remaja Pelaku Begal di Semaka
Baca juga: Pengedar Sabu Pasrah Dijemput Petugas Polres Tanggamus Polda Lampung
Untuk syarat permohonan SIM baru antara lain membawa KTP dan surat kesehatan sehat jasmani dan rohani.
Selanjutnya, untuk perpanjang SIM berkas yang dibawa sama namun ditambahkan dengan melampirkan SIM yang lama.
"Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, untuk SIM C baru 100 ribu, SIM C perpanjangan 75 ribu, SIM A dan B baru Rp 120 ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 ribu,” jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)