Rektor Unila Ditangkap KPK
Asep Sukohar Akui Uang Titipan Rp 750 Juta untuk Loloskan 3 Orang Masuk FK Unila
Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo menanyakan kepada saksi Asep Sukohar terkait aliran dana penerimaan mahasiswa baru.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Selanjutnya asep Sukohar mengatakan jika dirinya menggunakan uang senilai 100 juta untuk melunasi biaya kesehatan Muktamar NU di Lampung
Pasalnya, saat itu Asep Sukohar saat itu menjabat sebagai koordinator provinsi bidang kesehatan dalam pelaksanaan muktamar NU di Lampung pada akhir 2021.
"Saya menggunakan Rp 100 juta dari uang tersebut untuk melunasi biaya kesehatan seperti vaksinasi, rapid, dll,"
"Uang tersebut dipotong dari uang Rp 350 juta yang pertama diserahkan oleh Zuhriadi," kata Asep.
Dengan demikian, uang yang disetorkan kepada Prof Karomani melalui Budi Sutomo yakni senilai Rp 650 juta.
Jalani Sidang Pembuktian
Sebelumnya diberitakan, Andi Desfiandi tiba di Pengadilan Sidang (PN) Tunjungkarang untuk jalani sidang pembuktian, Rabu (16/11/2022).
Sidang pembuktian perdana itu sendiri akan menghadirkan dua orang saksi dari pihak Universitas Lampung (Unila).
Kedua saksi tersebut adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar.
Kemudian Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Terdakwa penyuap dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Andi Desfiandi tiba dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Andi Desfiandi tiba dengan menggunakan kemeja putih, peci hitam lengkap dengan rompi KPK dan tangan diborgol.
Terlihat pula pengamanan oleh empat orang anggota kepolisian bersenjata lengkap ikut turun dari mobil tahanan.
Selanjutnya, Andi Desfiandi berjalan menuju ruangan Bagir Manan, PN Tanjung Karang dengan pengawalan oleh petugas keamanan pengadilan serta kepolisian.
Sebelumnya diketahui, Persidangan pemeriksaan saksi ini diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun persidangan diagendakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )