Rektor Unila Ditangkap KPK
Asep Sukohar Akui Uang Titipan Rp 750 Juta untuk Loloskan 3 Orang Masuk FK Unila
Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo menanyakan kepada saksi Asep Sukohar terkait aliran dana penerimaan mahasiswa baru.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Uang Diserahkan ke Karomani
Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang pembuktian perdana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022).
Sidang pembuktian perdana itu sendiri dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Unila yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Dalam persidangan tersebut, saksi Asep Sukohar mengakui dirinya diminta tolong oleh Prof Karomani untuk mencari donasi untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Iya saya diminta untuk pak rektor saat itu untuk mencari donatur untuk pembangunan LNC," ujar Asep Sukohar saat persidangan, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP), sebagian uang untuk pembangunan LNC tersebut berasal dari uang hasil penerimaan mahasiswa baru.
Dia pun mengakui dirinya pernah menerima uang titipan senilai Rp 750 juta untuk diserahkan ke Prof Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor.
Berdasarkan keterangan BAP, uang tersebut untuk meloloskan tiga orang mahasiswa fakultas kedokteran Unila.
Diketahui uang tersebut diserahkan dalam jangka waktu tiga kali melalui Budi Sutomo.
Budi Sutomo sendiri diketahui merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
"Pada tanggal 8 juli 2022 setelah pengumuman di terima Budi Sutomo menanyai saya terkait uang titipan penerimaan mahasiswa baru,"
"Yang pertama diserahkan senilai 350 juta dari wali mahasiswa atas nama Zuhriadi," ujar Asep Sukohar dalam persidangan, Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Budi Sutomo kembali menanyakan uang sisa untuk dua orang lainnya.
Uang senilai Rp 400 juta tersebut diserahkan dalam satu hari.
"Selanjutnya uang Rp 100 juta dan Rp 300 juta untuk dua mahasiswa diserahkan oleh wali atas nama Hj Sofi dan Zakiah,"