Berita Lampung
Sidang Lanjutan Tipikor Jembatan Way Batu Pesisir Barat, Terdakwa Akui Ada Intervensi
Sidang lanjutan tipikor jembatan Way Batu Pesisir Barat mengungkap adanya intervensi dari kepala dinas kepada terdakwa.
Untuk CV Empat Sejati sendiri merupakan satu grup dengan ALB grup dan CV tersebut sudah memberi surat kuasa ke ALB dan meminta izin.
”Untuk yang membuat surat kuasa tersebut adalah tata usaha di ALB grup, ALB juga membuat rekening atas CV Empat Sejati atas kuasa dari Suyatmi untuk pembayaran peningkatan pembangunan jembatan Way Batu," bebernya.
Namun, pada tahun 2015 ALB grup dibubarkan dan beralih profesi menjadi orang politik.
" Kemudian alasan pemilik perusahaan CV Empat Sejati memakai CV Empat karena satu alumni dan saling membantu, tetapi tanggung jawab tetap pada si pemakai perusahaan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat resmi melakukan penahanan terhadap AlB pada (30/8/2022) lalu.
Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Laporkan Bawaslu ke DKPP terkait Perekrutan Kasek Panwascam
Baca juga: Tukang Ojek Ditemukan Meninggal di Way Kanan Lampung Korban Pembunuhan
Penahanan tersebut dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan aturan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan.
Mantan politisi partai Demokrat itu terlibat tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
ALB ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain bernama Abdullah.
Penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.
Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 negara mengalami kerugian sebesar Rp339.044.155
Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000.
Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang.
Selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.
Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S.
Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen.
Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)