Berita Lampung

UMK Pesisir Barat 2023 Masih Ikut UMP Lampung

UMK Pesisir Barat Lampung 2023 masih mengikuti upah minimum provinsi atau UMP Lampung karena belum memiliki dewan pengupahan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid ketenagakerjaan Joni Aprizal. UMK Pesisir Barat masih ikut UMP Lampung. 

Dikatakanya, pihaknya berharap kedepan Pesisir Barat memiliki Dewan pengupahan.

Sebab kata dia, dewan pengupahan ini dipandang penting guna memperjuangkan dan melindungi hak para buruh atau pekerja.

"Memang seharusnya kita juga punya dewan pengupahan seperti Kabupaten yang lain," imbuhnya.

"Terkait dewan pengupahan ini kita akan koordinasikan dulu dengan Provinsi bagaimana teknisnya," sambungnya.

Selain itu pihaknya juga sedang mempelajari sistem dewan pengupahan tersebut. Sebab dewan pengupahan itu terdiri dari berbagai Stocholder terkait.

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved