Berita Lampung

Kejati Lampung Timur Awasi Pembangunan Bendungan Marga Tiga

Penandatanganan kerjasama pengawasan Kejati Lampung Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dalam rangka awasi pembangunan Bendungan Mar

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Kejati Lampung Timur
Kejaksaan Tinggi Lampung menandatangani kerjasama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung pengawasan pembangunan Bendungan Marga Tiga. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kejaksaan Tinggi Lampung menandatangani kerjasama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

Kerjasama Kejati Lampung Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dalam rangka mengawasi pembangunan Bendungan Marga Tiga. 

Penandatanganan pengawasan pembangunan oleh Kejati Lampung Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung berlangsung di Bendungan Margatiga, Kamis (1/12/2022). 

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Alexander Leda serta Kepal Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Nurmajayani,.

Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, penandatanganan tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam pengawalan pembangunan proyek negara. 

"Ini bentuk kerjasama dalam pengawalan pembangunan proyek negara, untuk kepentingan masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: YDKK Salurkan Donasi Buku untuk 15 Sekolah di Jawa Barat

Baca juga: Polda Lampung Lepas Jenazah Briptu Gilang Aji Prasetyo Menuju Rumah Duka

Ia juga menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan tindakan yang tepat. 

"Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) melakukan tindakan tepat, telah menggandeng pihak Kejati demi prosesnya proyek negara tersebut," katanya. 

Menurutnya, Kejaksaan akan selalu hadir demi kepentingan masyarakat terutama para petani. 

"Kejaksaan akan selalu hadir demi suksesnya pembangunan bendungan Margatiga, yang notabennya untuk kepentingan petani" ungkapnya.

Ia juga menegaskan, agar pihak BBWS selalu melakukan komunikasi jika menemui persoalan. 

"Selalu untuk komunikasi kalau ada yang menghambat jalannya pembangunan, maka nantinya kejaksaan akan memberikan pertimbangan hukum dan pemahaman hukum," tegasnya.

"Ini juga sudah instruksi dari Kejagung agar selalu turun tangan membantu jalannya proyek negara agar tidak tersandung hukum," tuturnya. 

Kemudian, Kepala BBWS Alexander Leda mengatakan, Bendungan Margatiga merupakan sebuah tampungan air dari aliran sungai Way Sekampung.

"Daya tampung Bendungan Margatiga ini sebesar 70 juta meter kubik," tuturnya. 

Ia menjelaskan, bendungan tersebut merupakan peruntukan bagi para petani di Lampung Timur.

"Yang berfungsi sebagai pembagi air untuk kepentingan petani Lampung Timur dan sebagain petani Lampung Selatan," jelasnya. 

Selain itu, ia juga mengatakan, bendungan tersebut merupakan upaya untuk penanganan banjir. 

Baca juga: UPTD PPA Lampung Timur Akan Dampingi Kasus Asusila Siswi SMP oleh Oknum Guru Ngaji

Baca juga: Siswi SMP Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Lampung Timur Sudah 5 Kali Dirudapaksa

"Bukan hanya soal irigasi tapi bendungan Margatiga juga berfungsi untuk penanganan banjir," katanya. 

"Karena air akan tertampung dan bisa dikontrol cara pembuangannya" tukas Alexander Leda.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved