Berita Lampung

Motor Warga Kota Agung Barat Tanggamus Lampung Raib saat Ditinggal Makan Malam

Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung baru mengamankan pelaku NP dan masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat curat sepeda motor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lampung berinisial NP (22) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. 

Kasus pencurian terjadi saat korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

Korban memarkirkan motor tersebut di halaman rumah.

Ketika itu korban pulang ke rumah untuk makan malam.

Kemudian, saat korban ingin menggunakan motornya kembali motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya.

Dengan kejadian tersebut ia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya.

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus," ungkap Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra.

Dalam kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 5,5 juta.

Dari keterangan pelaku, dirinya mengakui melakukannya aksinya bersama dua rekannya.

Pelaku bersama kedua rekannya memang sengaja datang ke lokasi tersebut untuk mencari sasaran.

AKP I Made Sudastra mengatakan, kedua rekannya saat ini sudah diketahui identitasnya.

“Mereka memang sengaja menyasar motor untuk dicuri, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan pelaku NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya,” kata dia.

Baca juga: Hantoni Hasan Soroti Keluhan Petani di Ulu Belu Tanggamus yang Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Lampung Sosialisasikan Aplikasi Super App Kepada Masyarakat

Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Kota Agung beserta barang bukti.

Untuk kedua rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.

Pelaku diancam maksimal 7 tahun kurungan penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved