Polisi Diserang di Lampung Tengah
Penyerang Satnarkoba Polres Lampung Tengah Beralasan Solidaritas
Empat pelaku penyerangan terhadap anggota Satnarkoba beralasan solidaritas karena rekannya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
"Untuk para pelaku tindak pidana penghadangan dan penyerangan petugas diancam pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana," kata Doffie.
Ia jelaskan peristiwa perlawanan warga tersebut masuk kriteria paksaan dan perlawanan kepada kepada petugas kepolisian.
Dalam hal ini anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah sedang jalankan tugas lalu dihadang dan diserang.
Baca juga: Satnarkoba Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu Asal Lampung Utara
Baca juga: Polres Lampung Tengah Door to Door ke Masyarakat Kenalkan Polri Super Apps
Doffie Fahlevi mengatakan, massa yang menghadang dianggap telah menghasut atau menghalangi supaya jangan mau menuruti prosedur kepolisian.
Hal itu dilakukan di tempat umum dengan lisan atau kekerasan.
Kini para tersangka penyerangan berikut barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah, guna penyelidikan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)