Berita Lampung

Polisi Tetapkan EF Tersangka Otak Kejahatan Kasus Perusakan PT GAJ Lampung Tengah

EF ditetapkan sebagai salah satu otak pelaku berdasarakan keterangan saksi dan penyelidikan polisi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Tengah
Para tersangka kasus perusakan dan pembakaran PT GAJ serta penyerangan petugas saat patroli di Lampung Tengah bertambah dengan tertangkapnya EF sebagai otak kejahatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah menetapkan EF (29) sebagai tersangka otak kejahatan kasus perusakan serta pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya ( PT GAJ ).

Sebelumnya EF ditangkap Polres Lampung Tengah di tempat persembunyianya di kawasan Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Jumat (16/12/22) pukul 18.00 WIB.

Setelah ditangkap, Polres Lampung Tengah tetapkan EF sebagai tersangka salah satu otak perusakan serta pembakaran aset milik PT GAJ di Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan bahwa EF ditetapkan tersangka.

EF ditetapkan sebagai salah satu otak pelaku berdasarakan keterangan saksi dan penyelidikan polisi.

Dalam kasus ini EF menjadi otak kejahatan atas dasar kepentingan pribadi dengan PT GAJ.

Baca juga: Forkopimda Lampung Tengah Minta Ciptakan Kamtibmas Pasca Kerusuhan PT GAJ

Baca juga: Personel Gabungan Masih Siaga di Lokasi Perusakan PT GAJ Lampung Tengah

Sehingga EF memprovokasi untuk mengajak warga menyerang PT GAJ.

"Setiap peristiwa PT GAJ, EF selalu berada di garis depan, baik itu perusakan maupun pembakaran" kata AKP Edi Qorinas kepada Tribun Lampung, Selasa (20/12/2022).

Oleh karena itu, pihak kepolisian memburu EF hingga ditangkap di persembunyian Provinsi Banten.

"Sementara ada 20 tersangka yang diamankan termasuk EF, masih ada otak pelaku yang masih berkeliaran," kata Edi.

EF merupakan warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, EF terlibat sebagai otak kejahatan aksi perusakan, pembakaran Aset Milik PT GAJ, Senin (24/10/2022) dan Sabtu (19/11/2022).

"Selain menjadi otak kejahatan, EF ini juga memprovokasi aksi kejahatan PT GAJ, " kata Kapolres kepada Tribun Lampung, Senin (19/12/2022).

Diketahui sebelumnya EF tercatat sebagai residivis pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pasal 365 KUHPidana.

"EF tercatat sebagai residivis Polres Kota Metro Lampung," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, EF dikenal lihai menghindari sergapan petugas.

Berdasarkan penyelidikan, Polres Lampung Tengah mendapat informasi bahwa EF bersembunyi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kemudian, diterjunkan unit Kejahatan Kekerasan (Jantanras) Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap pelaku.

"Setelah EF berhasil ditangkap, Pihak Kepolisian langsung membawanya ke Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," kata Kapolres Lampung Tengah.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah jadi Tersangka Kasus Perusakan PT GAJ

Baca juga: Polres Amankan 24 Orang Pasca Kerusuhan PT GAJ di Lampung Tengah, 18 Orang Jadi Tersangka

Tersangka EF dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP atau Pasal 107a UU RI. No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved