Sidang Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider

Dalam persidangan, hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Yoses Taligan saat menjelaskan vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim, Kamis (5/1/2023). Majelis hakim vonis terdakwa dengan dakwaan subsider. 

Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian.

Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.

Baca juga: Breaking News - Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Rudi Suryanto Tenang Saat Ditangkap

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ungkap Soal Pinjaman di Bank

Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.

"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved