Berita Lampung

Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Asusila di Lemong Usai Tahun Baru 2023

Penangkapan tunggu pihak korban membuat laporan tertulis tentang tindak asusila yang terjadi di Pekon Lemong.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kapolres Lampung Barat Heri Sugeng Priyantho tegaskan pelaku tindak asusila di Lemong Pesisir Barat telah ditangkap setelah tahun baru 2023. 

Pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian anggota polsek dipimpin Kapolsek AKP Heri Oktarino segera mendatangi rumah Peratin Pekon Pemong untuk berkoordinasi agar pelaku dapat menyerahkan diri.

Tiba di rumah terduga pelaku, anggota Reskrim langsung bertemu dengan pelaku serta dilakukan introgasi terhadap pelaku.

Baca juga: 2022, Kasus DBD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Meningkat

Baca juga: Minat Warga Pesisir Barat Lampung Jadi TKI Meningkat pada 2022

Pelaku MH mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu helai baju warna merah, satu helai celana dalam warna hijau, satu helai kaos dalam warna hijau, dan satu helai celana pendek warna putih.

Atas perbuatan asusila yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/dn/penmas)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved