Berita Lampung
Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Asusila di Lemong Usai Tahun Baru 2023
Penangkapan tunggu pihak korban membuat laporan tertulis tentang tindak asusila yang terjadi di Pekon Lemong.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat – Polres Lampung Barat menangkap pelaku tindak asusila di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Hal ini membantah beredarnya kabar jika Polres Lampung Barat tidak menangkap pelaku ausila di Pekon Lemong Kecamatan Lemong, Pesisir Barat tersebut.
Penangkapan oleh jajaran Polres Lampung Barat memang menunggu pihak korban membuat laporan tertulis tentang tindak asusila yang terjadi di Pekon Lemong Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Hal itu dijelaskan Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino.
Heri menjelaskan kenapa saat kejadian tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH (40).
"Karena pelapor FA hanya membuat laporan tertulis ke Polsek Pesisir Utara dan pelapor mengatakan bahwa akan membuat laporan polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek Pesisir Utara," jelas Heri.
Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Berhasil Diringkus Polisi
Baca juga: Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Lampung Melarang Siswa Membawa Lato-Lato ke Sekolah
Kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Pesisir Utara.
Pelapor FA secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir Utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 Januari 2023.
Menurut Heri, kini pelaku MH, warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong Pesisir Barat Lampung telah diamankan di polsek.
Hal ini membantah beredar pemberitaan di beberapa media online, Rabu (04/01/2023) tentang terduga pelaku asusila anak di bawah umur di Pekon Lemong belum ditangkap.
Penangkapan terhadap MH dilakukan di rumahnya setelah kepolisian tahu keberadaan pelaku.
Terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan asusial terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14.00 WIB.
Pada saat kejadian pelaku telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.
Lalu Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara lakukan serangkaian penyelidikan dari laporan pihak korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin Kapolsek Pesisir utara AKP Heri Oktarino, pada hari Kamis 05 Januari 2023 sekira jam 02.00 WIB dapat informasi keberadaan pelaku.
Pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.
Kemudian anggota polsek dipimpin Kapolsek AKP Heri Oktarino segera mendatangi rumah Peratin Pekon Pemong untuk berkoordinasi agar pelaku dapat menyerahkan diri.
Tiba di rumah terduga pelaku, anggota Reskrim langsung bertemu dengan pelaku serta dilakukan introgasi terhadap pelaku.
Baca juga: 2022, Kasus DBD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Meningkat
Baca juga: Minat Warga Pesisir Barat Lampung Jadi TKI Meningkat pada 2022
Pelaku MH mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu helai baju warna merah, satu helai celana dalam warna hijau, satu helai kaos dalam warna hijau, dan satu helai celana pendek warna putih.
Atas perbuatan asusila yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/dn/penmas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelantikan-Peratin-di-Pesisir-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.