Rektor Unila Ditangkap KPK

JPU KPK Mendakwa Heryandi dan Muhammad Basri dengan UU Pemberantasan Korupsi

Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri didakwa UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Para terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Lalu, Ari Meizari yang merupakan perwakilan dari ZA, Andi Desfiandi yang merupakan keluarga dari ZAP.

Kemudian, Sofia yang merupakan keluarga dari FSW, M Anton Wibowo yang merupakan keluarga dari AFM, Marzani yang merupakan keluarga dari MHI.

Aneta yang merupakan keluarga dari CPM, Razmi Zakiah Oktarlina yang merupakan keluarga dari ZAR.

Evi Daryanti yang merupakan keluarga dari MDA, Wayan Rumite yang merupakan perwakilan dari KMS.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Baca juga: Kepala PN Tanjungkarang Bandar Lampung Pimpin Langsung Sidang Karomani Perkara PMB Unila

Di dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) melalui terdakwa M Basri.

Melalui saksi Budi Utomo, Asep Sukohar, Mualimin dan Fadjar Pamukti Putra, ppadahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat tindak pidana korupsi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved