Berita Lampung

Remaja 15 Tahun di Lampung Tengah Diringkus karena Kasus Rudapaksa

Seorang pria inisial SA (15) di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung empat kali merudapaksa anak di  bawah umur selama Agustus 2022.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. 

"Korban sering murung dan menyendiri menambah kecurigaan orangtuanya," kata Mualimin.

Sempat bungkam, namun karena didesak ibunya, Mawar menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa SA. 

Ibu Mawar kemudian melaporkan SA ke Polsek Punggur,  Senin (9/1/2023). 

Kini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, karena keduanya masih dibawah umur, proses penyidikanya akan di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah

Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved