Berita Lampung
Remaja 15 Tahun di Lampung Tengah Diringkus karena Kasus Rudapaksa
Seorang pria inisial SA (15) di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung empat kali merudapaksa anak di bawah umur selama Agustus 2022.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
"Korban sering murung dan menyendiri menambah kecurigaan orangtuanya," kata Mualimin.
Sempat bungkam, namun karena didesak ibunya, Mawar menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa SA.
Ibu Mawar kemudian melaporkan SA ke Polsek Punggur, Senin (9/1/2023).
Kini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, karena keduanya masih dibawah umur, proses penyidikanya akan di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Pakai Rp 1,004 Triliun Tutup Defisit Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.